Truk Batu Bara PT. DBU Melanggar Ketentuan

MUARA ENIM- JK. Angkutan batu bara PT. Duta Bara Utama (DBU) diduga melanggar ketentuan, di mana melintas di jalan umum Kabupaten Muara Enim.

Pelanggaran ini mendapat kecaman dari dua lembaga pengawal gerakan anti rasuah di Muara Enim, yakni GNPK-RI dan L-GAK.

Ketua PD GNPK-RI Kabupaten Muara Enim, Antoni Dequin kepada wartawan Jejak Kasus, Senin (6/1/2020), mengatakan, jika PT. GBU masih mengoperasionalkan truk pengangkut batu bara melintas jalan umum, harus dapat menunjukan surat izin tertera tanda tangan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Izin yang dimiliki tidak cukup dari instansi pemerintahan setingkat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Pria yang akrab disapa Anton ini akan terus mengawal bersama elemen masyarakat lain, karena juga menyangkut penegakkan Pergub No. 74 tahun 2018.

“Jika pihak PT. GBU masih membandel dengan tetap mengopersionalkan angkutan batu bara melintas di jalan umum, kami bersama masyarakat akan menghentikan truk di simpang daerah Kepur atau Jalan Simpang Islamic Center,” tegasnya.

Hal senada dikemukakan, Ketua PD L- Gak Kabupaten Muara Enim yang akrab disapa Awi. Dirinya meminta PT. Duta Bara Utama harus mematuhi isi Pergub No. 74 tahun 2018.

“Hendaknya semua perusahaan tambang batu bara dapat mengikuti aturan yang telah ditentukan Gubernur Sumsel,” lanjut dia.

Awi menilai angkutan truk batu bara yang melintas di jalan umum lebih banyak merugikan masyarakat. Tak jarang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, yang sampai memakan korban jiwa. (Sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *