TANGGAMUS- JK. Penyebaran Covid-19 tidak terkendali, menyebabkan Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebagai Zona Merah. Penetapan tersebut berdasarkan wilayah risiko di Lampung menurut penilaian Gugus Tugas Pusat pada 28 Desember 2020 s/d 3 Januari 2021.
Berdasarkan rilis Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, setiap hari terdapat penambahan warga terkonfirmasi Covid-19. Pada tanggal 3 Januari 2021 terdapat penambahan 29 kasus tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Tanggamus, Prov. Lampung.
Warga yang dipantau atau melakukan perjalanan sebanyak 17.951 orang terkonfirmasi, dan 352 orang selesai Isolasi, 238 sedang dirawat, 97 orang yang meningal dunia.
Mayoritas kasus pasien hasil tracing kontak erat pasien sebelumnya yang dibuktikan dengan hasil laboratorium. Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 akan melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan pasien, dan melakukan tracing bagi yang pernah kontak erat.
Awak media Jejak Kasus mencoba mengonfirmasi Eka Priyatna, Jubir TGPP Pasca penetapan Tanggamus sebagai Zona Merah, ke Nomor Ponselnya di 082299111xxx. Telepon seluler dalam keadaan aktif, namun belum diangkat, begitu juga dengan pesan WhatsApp belum dibaca.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari tim GTPP usai Tanggamus masuk ke Zona Merah. (HTM)