Sumsel: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Pemkab Teken MoU dengan Kejari OKU Selatan

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kerja sama tentang penanganan, pendampingan dan pemberian pendapat mengenai hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara ini ditandatangani oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B.Com., Ketua DPRD OKU Selatan dan Kepala Kejari OKU Selatan, Senin (20/02/2023).

Bupati Popo Ali dalam sambutannya mengatakan, kerja sama ini adalah bagian dari proses jaminan hukum yang lebih baik ke depan, serta mempererat tali silaturahmi antar pihak untuk mewujudkan kelancaran pemerintah agar tidak salah paham dan penilaian masyarakat.

“Perlu kami tegaskan, bahwa MoU ini di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan jangan ada kesan di tengah masyarakat, bahwa dapat berusaha membatasi wewenang Kejaksaan untuk memeriksa Aparat Pemkab OKU Selatan dalam tindak pidana dan hukum,” ujar Bupati.

Lanjut Bupati, dengan MOU ini diharapkan akan tercipta Aparat Pemkab yang jujur dan terbebas korupsi.

”Harapan ini akan terwujud jika Aparat Pemkab berjiwa profesional, jujur dan berkualitas yang dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan,” kata Bupati.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD OKU Selatan Heri Martadinata, S.E., mengatakan, bahwa melalui kerja sama ini diharapkan ada kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan.

Pada kesempatan yang sama, Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., mengungkapkan, bahwa  ini langkah penegak hukum untuk dapat memberikan pendampingan serta  memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan DPRD.

“Agar tidak terjadi berbenturan dengan Undang-Undang yang berlaku dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (Ria/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *