SumSel : Warga Purwaraja Minta PT Lonsum Stop Lakukan Aktivitas Di Lahan Yang Masih Sengketa

LAHAT- JK. Warga eks pemukiman transmigrasi SP 4 Desa Purwaraja, Kecamatan Kikim Timur, Kab Lahat, Sumatera Selatan, meminta agar tidak ada aktivitas pada lahan seluas 110 hektar yang masuk dalam permohonan HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Lonsum, karena lahan tersebut dinyatakan pihak terkait sebagai lahan usaha (LU) II warga Desa Purwaraja. Hal itu terungkap pada rapat mediasi sengketa lahan di ruang rapat utama (Operation Room) Kantor Bupati Lahat. Rabu (14/10/2020).

Pertemuan mediasi sengketa antara warga eks transmigrasi Desa Purwaraja, Kecamatan Kikim Timur dengan pihak perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Lonsum itu, pihak perusahaan menjawab melalui surat bahwa, tidak bisa hadir pada pertemuan tersebut.

Pada pertemuan itu Ketua Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat Romanus mengemukakan bahwa, ketika perusahaan mengajukan permohonan HGU, ada lahan seluas 110 hektar yang sebagian ternyata milik warga, dalam rapat itu juga terungkap bahwa, sebagian lahan yang disengketakan tersebut merupakan lahan milik warga Desa Purwaraja, sebagai lahan usaha ll yaitu lahan seluas 110 hektar dari 145 ,99 hektor yang disengketakan.

Terhadap kondisi itu, warga meminta agar tidak ada aktivitas perusahaan pada lahan sengketa tersebut, permintaan kita jelas, jangan ada aktivitas di lahan sengketa, warga sudah menurut untuk melakukan mediasi, jadi kita berharap agar perusahaan juga tidak melakukan aktivitas pada lahan yang dalam proses mediasi itu, kata Sujoko Bagus didampingi Rahman Dalimunte, keduanya selaku kuasa hukum warga Desa Purwaraja.

Menanggapi itu, Kejari Lahat Fitrah, SH. mengutarakan bahwa, dalam rapat tersebut sudah jelas. Sehingga diharapkan agar masalah ini bisa selesai. Hal Senada juga disampaikan Ketua PN Lahat Yoga Nugroho, SH.

Rapat mediasi itu dipimpin Wabup Lahat H. Haryanto, SE., MM., MBA., didampingi Kejari Lahat Fitrah, SH., Ketua PN Lahat Yoga Nugroho, SH., dan perwakilan Dandim 0405 Lahat serta Polres Lahat.

Kesimpulan dalam rapat itu bahwa, pihak ATR/BPN tidak akan menerbitkan HGU PT. Lonsum sebelum soal sengketa lahan itu clear dan clean atau tidak ada persoalan lagi.

Pihak BPN menjelaskan, dari 145,99 hektar lahan yang menjadi bagian permohonan HGU perusahaan, kurang lebih 110 hektar lahan merupakan bagian dari lahan usaha II warga Desa Purwaraja, Kecamatan Kikim Timur. Dan dari 110 hektar lahan usaha milik warga Desa itu, ada yang telah bersertifikat dan ada juga yang belum bersertifikat. (RL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *