Sumsel: Wakili Bupati OKUT, Asisten III Hadiri Pelayanan Sosialisasi Ombudsman

jejakkasus.co.id, OKU TIMUR – Bupati Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) melalui Asisten III Sutrisno, S.E.,M.M., menghadiri Sosialisasi Pelayanan Publik dan Pembukaan Gerai Konsultasi Pengaduan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Bertempat di Aula Kantor Camat Martapura, Senin (15/11/ 2021).

Dalam sambutannya, Sutrisno berharap agar masyarakat paham bagaimana proses pelayanan untuk menimbulkan suatu pelayanan yang cepat dan tepat.

Sutrisno juga mengatakan, jika ada permasalahan kiranya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya berharap untuk jajaran lurah dan Kades untuk meminimalisir setiap permasalahan yang ada di masyarakat, agar kiranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Namun, jika tidak menemukan jalan keluar baru dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan Rahma Aurelia, S.E.,M.Si., menyampaikan bahwa kehadiran di Bumi Sebiduk Sehaluan ini untuk bersilaturahmi dan membuka akses tentang penyelenggara pelayanan.

“Tujuan kami selain memperkenalkan diri, kami ingin membuka akses kepada masyarakat dan penyelenggara pelayanan bagaimana bisa memberikan pelayanan yang prima dan pelayanan yang maksimal.” ungkap Rahma

Lebih lanjut, “Pihak Ombudsman menginginkan agar para penyelenggara layanan mulai dari tingkat desa jangan sampai alergi terhadap pengaduan. Karena ombudsman hadir tidak akan langsung ke meja hijau, disini ombudsman lebih ke pengawasan.

Jadi, pada saat masyarakat kurang komunikasi dengan pihak penyelenggara dan menyampaikan keluhan dengan respon yang kurang baik terhadap penyelenggara. Disini ombudsman akan menelaah apakah ada yang dilewati dalam prosedur atau hanya kesalahpahaman dikedua pihak.

Maka, disinilah hadirnya Ombudsman ditengah-tengah menjadi jembatan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik,” jelasnya.

Pihak Ombudsman berharap dari kegiatan ini, semoga penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya terkait dalam kegiatan pelayanan publik. (Yoga JK/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *