Sumsel: Waarmeking Diduga Dasar Penetapan Tersangka RUPS Palsu Bank Sumsel Babel, K MAKI : Beda dengan Minuta Akta

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Info yang beredar terkait perkara Dugaan Manipulasi Dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020 telah ditetapkan 3 (tiga) orang Tersangka Terduga Pemalsuan Dokumen RUPS-LB Bank Sumsel Babel.

Pernyataan Pemegang Saham dalam Akta yang diduga telah disusun terlebih dahulu sebelum di Akta kan atau Pernyataan dibawah Tangan diduga berbeda dengan Minuta.

Menanggapi info yang beredar ini, Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Feri Kurniawan berujar, mantap, Bareskrim Mabes Polri dengan tegas dan lugas.

Waarmerking atau Dokumen Bawah Tangan dan dicatatkan dalam Buku khusus Notaris atau istilahnya “repertorium waarmerking” patut diduga beda dengan Minuta Akta,” lanjut Feri Kurniawan.

“Atas perbedaan inilah Bareskrim diduga telah menetapkan Notaris W dan Notaris E serta I Staff Notaris menjadi Tersangka,” kata Deputy K MAKI.

“Menjadi Viral, karena diduga melibatkan salah satu Kandidat Gubernur Sumsel yang diduga membuat Pernyataan Dibawah Tangan atau Waarmerking,” ujar Feri Kurniawan.

“Mari berpikir positive, bahwa perkara ini masih terus bergulir dan kalaupun melibatkan Kandidat Gubernur Sumsel, maka itu Takdirnya,” pungkas Deputy K MAKI Feri Kurniawan. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *