Sumsel: Usai Realisasi BLT, Kades se-Kecamatan Banding Agung Laporkan SPJ ke Kejari OKU Selatan

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Senin (9/10/ 2023).

Kedatangan mereka tak lain guna melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan pada Realisasi Dana Desa sekira pukul 12’10 WIB, keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan nampak didampingi langsung Camat Banding Agung

Diketahui mereka, para Kepala Desa Banding Agung melaporkan hasil kegiatan pada Dana Desa penggunaan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2023 awal Termin ke III

Kepala Forum Desa Banding Agung Kaliman mengatakan, tentang kedatangan mereka di Kejaksaan Negeri OKU Selatan guna berkomunikasi melaporkan hasil laporan kegiatan dan realisasi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Iya, hari ini kami kesini dipanggil untuk laporan dan menyampaikan hasil realisasi bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat penerima. Alhamdulilah, seluruh Desa telah melaksanakan kegiatan tersebut dengan anggaran Rp 900.000,- setiap penerimanya,” terang Kaliman.

Lebih jauh, Kaliman mengatakan, bahwa hasil laporan pertanggungjawaban sebelumnya merupakan syarat atau rujukan untuk pencairan Dana Desa pada tahap-tahap berikutnya, dan secara terus-menerus dilaporkan hasil tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

“Pihaknya, terkait pendampingan hukum oleh Kejaksaan bagi seluruh Kepala Desa atas penggunaan anggaran,” jelas Kaliman.

Disisi lain, awak media mengkonfirmasi kepada Kasi Datun Kejari OKU Selatan Hasan, S.H., di ruangan kerjanya, terkait kebenaran perihal kedatangan para Kepala Desa tersebut.

Datun Kejari OKU Selatan mejelaskan, bahwa sesuai dengan Program Jaksa Jaga Desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD) dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan Perangkatnya.

Lanjut Hasan, dengan itu termasuk pelaksanaan Fisik jangan sampai dalam pelaksanaan, Kepala Desa memberikan kepada pihak ketiga, sesuai aturannya, berdayakan masyarakat yang ada di Desa (lokal).

“Artinya, pengguna anggaran harus tepat sesuai dengan tujuannya kemaslahatan masyarakat mengacu pada hasil Musyawarah Desa,” jelas Hasan.

“Maka, kita dengan Program Jaga Desa, pendampingan hukum , kita kasih bimbingan kepada para Kepala Desa bagaimana cara pembuatan SPJ yang benar,” ujar Hasan.

“Iya, kita langsung turun kroscek pada saat pelaksanaanya, kalau dibilang suatu syarat untuk pencairan itu bukan ranah kami, kita hanya melihat berkas pertanggungjawabannya saja sudah sesuai belum, dan ketika sasaran tidak tepat, maka kita beri pemahaman kepada Kepala Desa,” kata Hasan.

“Kebijakan itu pada Camat dan pihak Dinas terkait, kami hanya mengecek pertanggungjawaban Yuridis Formilnya saja,” pungkasnya. (Ria/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *