Sumsel: Untuk Diketahui, Inilah Standar Pelayanan SKCK di Polres OKU Selatan

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Kasat Intelkam Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan IPTU Andi Bintoro, S.H., memaparkan perihal mekanisme dan prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah sangat mudah, tidak perlu waktu lama dan proses panjang.

“Hal ini akan saya jelaskan, karena momok yang terjadi di masyarakat kita pembuatan SKCK sulit, bahasa kerennya ribet, padahal tidaklah demikian,” jelas Andi sapaan akrab Kasat Intelkam Polres OKU Selatan saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (14/12/2022)

Andi menjelaskan, dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dimana Badan Publik berkewajiban menyediakan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

Bahwa, seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh Warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat, khususnya pelayanan SKCK, mulai dari Tingkat Polres sampai dengan Polsek,

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK Pembuatan Baru dan Perpanjang meliputi :

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru

Permohonan SKCK baru, yakni Fotocopy KTP 1 (satu) lembar dan menunjukkan KTP asli, Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) lembar, Fotocopy Akte Lahir/Kenal Lahir 1 (satu) lembar, Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan Jilbab, Pas Photo harus tampak muka dan tidak menggunakan Cadar). Mengisi formulir manual, dan dilakukan Sidik Jari di Identifikasi Satreskrim.

Persyaratan Perpanjang SKCK  

Permohonan SKCK Perpanjang, yakni Fotocopy KTP 1 (satu) lembar, Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar, Fotocopy Akte Lahir/Kenal Lahir 1 (satu) lembar, SKCK lama atau Fotocopy SKCK lama, Mengisi formulir manual, Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan Jilbab, Pas Photo harus tampak muka dan tidak menggunakan Cadar).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Mekanisme/Tatacara Pembuatan SKCK Manual

Tatacara pembuatan SKCK Manual, yakni pemohon mengajukan permohonan SKCK ke Loket SKCK dengan membawa berkas persyaratan.

Apabila persyaratan lengkap, petugas memberikan Blangko pertanyaan, apabila belum lengkap, petugas mengarahkan agar persyaratan dilengkapi.

Setelah pemohon selesai melakukan pengisian daftar pertanyaan, petugas melakukan interview dan pengisian Kartu TIK.

Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan Kepolisian pemohon.

Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, petugas mengarahkan kepada pemohon untuk pengambilan Sidik Jari oleh fungsi Reskrim (identifikasi/inafis);

Apabila ditemukan hal-hal yang meragukan, maka akan dilakukan koordinasi baik internal maupun ekternal.

Petugas menerbitkan SKCK, melakukan pencatatan dan pemungutan PNBP SKCK.

Jangka Waktu Pelayanan

Pelayanan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja dari hari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB.

Manual, yakni pembuatan SKCK Baru waktu 10 menit. Sedangkan pembuatan SKCK Perpanjangan waktu 05 menit

Biaya/Tarif Pelayanan

Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)/Lembar berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 ttg PNBP Polri. Produk Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

“Dengan demikian, masyarakat, terkhusus masyarakat OKU Selatan, jangan ragu dan merasa ribet, karena angota-angota kami di Polres OKU Selatan siap dengan sapa, dan salam ramah akan melayani masyarakat,” pungkas Andi. (Ria/Red)

Sumber: Polres OKU Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *