Sumsel: Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Berhasil Mengamankan Pelaku Penyebar Video Porno

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang melalui Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan Pelaku Penyebar Video Porno yang dimaksud dalam Pasal 29 Undang Undang (UU) Pornografi, Kamis (11/01/2024).

Kronologis Penangkapan,
pada hari ini, Kamis, 11 Januari 2024 pukul 11.00 WIB, Kapolsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi, bahwa ada Video Porno Viral di Media Sosial.

Informasi yang di himpun Awak Media melalui Humas Polres Empat Lawang, bahwa setelah mendengar informasi tersebut, Kapolsek AKP Fauzi dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pelaku Pembuat dan Pemeran Video Pornografi di Media Sosial.

Sebelumnya, pada Bulan Mei 2023, Pelaku Rifki Oktawan Syaputra (19), warga Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang membuat Video Pornografi di Kos Kosan di Kota Palembang kepada korban berinisial JR, dan Pelaku menyebarkannya kepada Teman Pacarnya karena takut ditinggal Sang Pacar,” jelasnya.

“Dengan kejadian tersebut, Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *