Sumsel: Truk Batubara Diduga Melanggar Jam Operasional, Aprizal : Minta Pemkab PALI dan APH Tegas

jejakkasus.co.id, PALI – Mobil Truk Angkutan Batubara diduga melanggar Jam Operasional dari yang telah disetujui oleh para Kades, Camat, Dishub Provinsi dan bahkan Bupati PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Sumsel Aprizal Muslim,S.Ag., menyampaikan, masih ada beberapa, satu atau dua Mobil Truk yang mengangkut Batubara, melanggar Jam Operasional.

“Hal itu terlihat pada hari Rabu, (22/6/2022) sekira pukul 10.30 WIB, Mobil Truk yang mengangkut Batubara lewat di Desa Jerambah Besi, Kecamatan Talang Ubi,” ungkap Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Sabtu (28/06/2022).

Aprizal menegaskan, Pemkab PALI harus tegas dengan perusahaan yang mendapatkan bagian dalam Pertambangan ini. Apalagi, Jalan PALI cukuplah kecil, dan penuh padat penduduk.

Lanjut Aprizal, bukan itu saja, sesuai dengan Pemprov melalui Dinas Perhubungan Sumsel mengeluarkan Ijin Operasional di Malam Hari, akan tetapi masih ada yang melanggar.

“Saya meminta Pemkab PALI dan APH tegas, agar bisa memanggil PT BSEE mau PT MAS, keduanya merupakan penanggungjawab dalam Pertambangan, khususnya di Batubara ini. Apalagi, banyak Insiden terjadi, seperti terbaliknya Mobil Truk Batubara,” tegasnya.

Aprizal meminta Dishub maupun Satlantas harus bisa meninjau ulang Jam Operasional Mobil Truk Batubara, dan apabila ada temuan muatan tidak sesuai dengan kapasitas, hendaknya ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

“Melihat dari keterangan Sopir juga, PT BSEE tidak memenuhi Standar Operasional yang ada. Terlihat, Mobil Derek untuk kecelakaan saja tidak ada, Mobil Ambulance pun tidak ada,” ujar Aprizal..

Sebelumnya, Pj Sekda Kartika menjelaskan, bahwa para Kades, Camat, Dishub Provinsi dan bahkan Bupati PALI telah menyetujui juga telah memberikan izin dari tanggal 10 November 2021 sampai 31 Oktober 2024.

“Jadi PT EPI harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang dilalui. Masyarakat dipersilahkan mengawasi, apabila ada menyalahi atau melakukan pelanggaran. Maka, silahkan laporkan ke Dishub PALI. Kita juga akan melakukan evaluasi kalau menimbulkan masalah atau masyarakat resah,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dishub Sumsel Ari Narsa JS menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengeluarkan izin yang bersifat sementara dengan Jam Operasional dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

“Kendaraan yang diperbolehkan melintas Armada kecil, dan setiap Angkutan diberikan Stiker Barcode untuk mengetahui Plat Kendaraan dan Identitas Sopirnya,” terang Ari.

Untuk Jalan Umum yang dilintasi sepanjang 23,8 KM, terdiri dari Jalan Provinsi sepanjang 10,1 KM dan jalan Kabupaten PALI sepanjang 13.7 KM. (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *