Sumsel : Tindak Lanjut Perwako Kapolres Pagar Alam Lakukan Razia Masker

PAGAR ALAM- JK. Melalui peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 30 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan aman ditengah pandemi Covid-19, bertempat di Mapolres Kota Pagar Alam, dilakukan lounching tim Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Rabu (23/9/2020).

Penempelan sticker himbauan Prokes pada Kendaraan Dinas Tim Yustisi (Sat Pol PP, Dishub, serta TNI dan POLRI) yang kemudian dilepas langsung oleh Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, SIK. untuk konvoi mengelilingi Kota Pagar Alam mengkampanyekan prokes dengan menggunakan papan bicara.

“Dengan lounching ini artinya secara legalitas dan formil sudah menguatkan dari yustisi-yustisi sebelumnya,” tegas Kapolres.

Yang artinya, “dalam yustisi Gakkum nantinya semua tim sudah memiliki legalitas kemudian dikuatkan juga dengan surat tugas untuk menindak pelanggar yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan terutama tidak mengenakan Masker,” kata Kapolres.

“Dan sedikitnya 95 Personel Polres Pagar Alam dilibatkan dalam Operasi Yustisi yang didampingi TNI, Sat Pol PP, Dishub dan beberapa kalangan masyarakat,” jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan, dengan adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pagar Alam pertanggal 22 September 2020 kemaren hendaknya menjadi warning buat tim yustisi yang artinya bahwa Kota Pagar Alam saat ini belum aman dari Covid-19.

“Dalam pelaksanaan yustisi ini kita upayakan untuk lebih mensosialisasikan ke masyarakat agar tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan karena apabila tetap maka kita akan beri Sangsi tegas ,”ujar Kapolres.

“Bahkan sesuai dengan Perwako juga bakal ada sanksi berupa denda baik untuk perorangan maupun badan usaha, sehingga tidak ada ampun bagi pelanggar yang nantinya masih saja membandel,” ujarnya. (Bambang/SKR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *