Sumsel: Tim Tabur Bekuk Arif Firdaus Buron 5 Tahun Dugaan Kasus Korupsi di DPRD PALI

 

jejakkasus.co.id, PALI – Tertangkapnya buronan DPO Tim Tabur Kejari Sumatra Selatan ( Sumsel ) terpidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatra Selatan ( Sumsel), Tahun Anggaran 2017. Mantan Sekreraris Dewan ( Sekwan ) Kabupaten PALI, Arif Firdaus bin Ahmad Dahlan (47th) dibekuk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan ( Sumsel).

Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap Firdaus Buronan DPO di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (08/02/2022) sekira pukul 22:30 WIB.

Tertangkapnya DPO Arif Firdaus ini, Tim Kejaksaan, mendapatkan apresiasi dari Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim. Karena kata Aprizal, mantan Sektetaris Dewan Kabupaten PALI itu sudah lama buronan, tidak ada inisiatif yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.

Tim Kejaksaan sudah lama mencari kemana mana.Tentunya itu sudah menggunakan biaya besar. Terkesan Buronan Arif Firdaus itu sengaja sembunyi atau di sembunyikan. Oleh sebab itu Aprizal meminta kepada Kejaksaan agar perbuatan itu diberikan sanksi tegas ” Hukumannya diperberat ” dari yang sudah ada untuk memberikan pelajaran sebagai shock Therapy bagi yang lain agar jangan coba coba melarikan diri jeratan hukum”. Ujar Afrizal.

” Melarikan diri hingga DPO itu melawan hukum, Kami minta diberikan sanksi tegas, hukumannya di perberat dari vonis yang sudah ditetapkan hakim tipikor ” Kata Aprizal, Rabu (09/02/2022), via Telepon kepada jejakkasus.co.id.

Aprizal menambahkan.
” Kalau perbuatan melarikan diri itu tidak memiliki sanksi berupa hukuman tambahan, kita khawatir kejadian seperti ini akan terulang lagi kedepan ” Tambah Aprizal.

” Kami minta kejaksaan dan hakim menambah hukuman terpidana Arif Firdaus itu dari yang sudah inkracht 15 tahun penjara ” Tegasnya.

Selain itu, Aprizal juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar membuka ulang kasus tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2017 itu. Karena kata Aprizal, “tidak tertutup kemungkinan ada mengaitkan pelaku lain yang selama ini tidak terungkap karena Arif Firdaus melarikan diri”.

Tertangkapnya DPO Arif Firdaus ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus serupa.

Aprizal meminta, kepada kejaksaan agar kasus korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun 2017 itu dibuka lagi. ungkap sampai ke akar akarnya. Karena ada dugaan kuat terpidana Arif Firdaus tidak bermain sendiri. Tidak tertutup kemungkinan ada aktor intelektual dibelakangnya, yang menyebabkan Arif Firdaus berani melarikan diri.

” Arif Firdaus pun harus buka mulut, ungkap sampai ke akar akarnya. Siapa saja oknum yang menikmati Uang korupsi anggaran Sekretariat DPRD PALI tahun 2017 itu ” Tambah Aprizal.

” Kami minta Kejaksaan Agung untuk periksa lagi terpidana Arif Firdaus, dilakukan peninjauan kembali kasus korupsi di Sekwan PALI tahun 2017 itu, Karena disinyalir bakal terungkap tersangka baru. Jangan ada tebang pilih ” Pungkas Aprizal.

Sementara itu, Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI
Agung Arifianto,S H., M.H., melalui Kasi Intel Zulkifli, S.H., membenarkan tertangkapnya DPO Arif Firdaus tersebut.

Zulkifli menjelaskan, terpidana Arif Firdaus merupakan terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017,

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Perbuatan Terpidana Arif Firdaus, S.IP., telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.115.822.424,00 (Enam Milyar Seratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).

Dan akibat perbuatannya, Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15 (Lima Belas) tahun yang disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. ( Andi / Tim JKN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *