Sumsel : Tim Reskrim Polres Pagar Alam Amankan Alamsyah DPO Curas 3 Tahun

PAGAR ALAM- JK. Polres Pagar Alam berhasil mengamankan Amansyah (37) Warga Suka Jadi, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam. Alamsyah ditangkap atas kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, SH., mengatakan bahwa, penangkapan Amansyah ini bermula dari laporan Humaidi Bin Yahun (64) warga Suka Jadi, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam dengan No LP.B/ 07/IX/2018/RES PGA/SEK DT Tanggal 30 SEPT 2018. Selasa (20/04/2021).

Berdasarkan dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pagar Alam langsung bertindak cepat melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dimana tempat dan kejadian bertempat di Desa Suka Jadi, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam. Kamis (13/09/2018) silam.

“Dari tangan Tersangka Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam No. Pol BG 2244 WC, 1 (Satu) Unit Pompa Air ,2  buah Tengki Racun,” ucap Acep.

Sambung Acep, kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 sekitar pukul 05.00 pagi bertempat di rumah korban, telah terjadi pencurian 1 (satu) Unit sepeda motor, Pompa Air dan 2 (dua) Tangki Racun yang dilakukan oleh Pelaku dengan cara Pelaku masuk kerumah korban dengan merusak Pintu bawah rumah korban memakai Linggis dan mengambil barang-barang tersebut yang terletak di bawah rumah.

“Hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi, akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Amansyah yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) saat berada di Desa Tanjung Nibung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.

Dan pada saat ditangkap, Pelaku mencoba melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, dan kemudian dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Acep. (Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *