jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
Komplotan pencurian tersebut beraksi di Wilayah Tambang PTBA Bangko PIT 2 Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (31/3/2022)
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto,., SIK., M.Si., melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie S. Hasyim, STK., SIK., membenarkan penangkapan komplotan pencurian tersebut .
“Adalah R (42 ) warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. St (37) ditahan di Lapas Muara Enim) Tobong Ds 2 Tanjung Muli, Kabupaten Purbalingga. H (37) dan S ( belum tertangkap),” sebut Kapolsek Yogie.
Kronologi kejadian pada hari Kamis, tanggal 29 April 2021 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Tambang PTBA Area Banko seputaran wilayah Pit 2 Desa Keban Agung.
Kejadian bermula pada saat Pelapor dan Security yang sedang patroli melihat dan menemukan adanya beberapa Kabel yang terputus, estimasi panjang kurang lebih 20 meter Diduga Kabel tersebut dipotong dan dicuri orang yang belum diketahui identitasnya.
Akibat dari kejadian tersebut, PTBA mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000- (Seratus Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Iptu Yogie S. Hasyim, STK., SIK., dan Kanit Reskrim Aiptu Guntur, S.H., langsung ke lokasi.
Pelaku ditangkap Hari Kamis pukul 11.00 WIB pada saat Pelaku pulang ke rumah istrinya di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul,ditangkap tanpa mlakukan perlawanan.
Guna pengembangan kasus tersebut, kini Tersangka diamankan di Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan. (Andi/Red)