Sumsel: Tim Auditor PALI : Terkait Pemberitaan Proyek Jalan Fiktif Itu Tidak Benar

jejakkasus.co.id, PALI – Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya kiini melakukan pemeriksaan ke lapangan terkait pemberitaan fiktif Proyek Jalan Simpang Empat Sungai Ibul-Kota Baru yang sempat viral dan menjadi trending topik pemberitaan oleh salah satu media online.

Hasilnya, bahwa terkait pemberitaan tersebut, Eko salah satu Tim Auditor PALI menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan ke lapangan, pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar.

“Setiap adanya pemberitaan dan laporan masyarakat terkait pelaksanaan pembangunan, kami dari Tim Inspektorat selalu melakukan pemeriksaan dan melakukan kroscek ke lapangan,” jelas Eko, Kamis (24/11/2022).

“Sedangkan pemberitaan yang beredar, kalau proyek jalan tersebut fiktif itu tidak benar, karena kami sudah melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lapangan. Bahkan, setiap tahun kami dari Tim Auditor selalu melakukan pemeriksaan secara reguler,” tegas Eko.

“Sedangkan terkait permasalahan hukum atas pemberitaan tersebut dirinya tidak tahu, karena wewenang pihak pelaksanaan proyek dan dinas terkait, karena tugas kami dari tim auditor hanya melakukan pemeriksaan terkait pemberitaan tersebut,” ujar Eko.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan secara reguler, baik volume pekerjaan terkait pemberitaan tersebut, dan itu tidak benar, karena proyek tersebut ada dan sudah selesai dikerjakan,” terang Eko.

Terpisah, Indra Praja yang merupakan pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut menjelaskan terkait pemberitaan yang beredar yang memvonis kalau proyek Jalan Simpang Empat Sungai Ibul-Kota Baru itu fiktif, dan pihaknya telah melakukan langkah hukum.

“Kami dari pihak pelaksana merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, karena proyek tersebut sudah kami kerjakan dan tidak fiktif,” jelasnya Putra Betung Abab ini.

“Dan terkait permasalahan itu, pihaknya telah melaporkan balik, baik penulis berita maupun media yang bersangkutan ke Mapolres PALI pada Hari Senin, tanggal 03 Oktober 2022 lalu, dengan bukti lapor Surat Nomor: LP/B-143/X/2022/SUMSEL/RES.PALI tentang Undang-Undang ITE KHUP Pasal 27 ayat 3 UU tahun 2008,” pungkasnya. (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *