Sumsel : Tiga Dari Satu Pencuri Baterai Tower Telkomsel Didor Anggota Sat Reskrim Kota Pagar Alam

PAGAR ALAM- JK. Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 KUHP, bertempat di Mapolres Pagar Alam, Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Senin (25/01/2021).

Dalam Press Release tersebut, Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, SIK., MH., mengatakan bahwa, dari salah satu Pelaku pencurian Baterai Tower Telkomsel tersebut mencoba melakukan perlawanan kepada anggota Polres Pagar Alam, sehinga anggota pun melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku bernama Junaidi.

Dengan didampingi Wakalpolres Pagar Alam Dwi Utomo dan Kapolsek Pagar Alam Utara Hamdani, Kapolres menjelaskan bahwa, kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (21/01/2021).

Tim Investigasi yang terdiri dari anggota Sat Reskrim dan Polsek Pagar Alam Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Junaidi (40) warga Talang Darat, RT 01/ RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, dan Cun Cun (36) warga Tebat Baru, RT 03, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.” Jelas Kapolres.

Jadi pada saat di Interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian Baterai Tower Telkomsel yang berada di Dusun Kerinjing, Kecamatan Dempo Utara bersama 5 teman lainya,” ungkap Dolly.

Lanjut, kata Dolly, setelah mendapatkan nama-nama pelaku lainnya, anggota langsung melakukan pengembangan.

Kemudian pada hari Jumat, anggota berhasil menangkap Pelaku atas nama Helen Okter Firmansyah (32) Warga Suban Selangis, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara beserta Barang Bukti (BB).

Kapolres AKBP Dolly Gumara menuturkan bahw, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Mobil Futura Pick Up dengan Nomor Polisi BG 9202 WA Warna Hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BG 2574 WK serta 22 Baterai Tower Telkomsel merk Maxlife warnah putih.” Terang Kapolres.

Namun, pada saat anggota melakukan pencarian Tersangka lain, Tersangka Junaidi melakukan perlawanan, sehinga anggota melakukan tindakan yang terukur terhadap Junaidi. Untuk total kerugian kurang lebih Rp 50 juta,” pungkasnya. (Edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *