Sumsel: Tidak Terbuka Informasi, Ketua GNPK-RI Minta Dana Desa Benuang Diaudit

jejakkasus.co.id, PALIPembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan Otonomi Daerah mengharuskan setiap pekerjaan proyek yang direalisasikan oleh pemerintah supaya terbuka informasi publik, sehingga setiap elemen masyarakat bisa mengontrol dan mengawasi pembangunan tersebut.

Keterbukaan informasi publik dalam pembangunan itu sendiri adalah untuk menekan dan mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Transparansi anggaran dalam setiap kegiatan harus dilaksanakan oleh pemerintah, karena hal itu sudah jelas diatur dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), aturan yang mempertegas keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan program pemerintah, di antaranya:

-Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

-Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006) tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

-Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 (Permen PU 12/2014) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Namun, walaupun sudah banyak aturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan pemerintah yang mengharuskan terbuka informasinya kepada publik, masih saja ditemukan program pembangunan yang direalisasikan dilapangan tidak menggunakan atau tidak memasang Papan Informasi proyek, sepertinya takut jika anggaran dalam pembangunan tersebut diketahui oleh masyarakat banyak.

Seperti pantauan awak media dilapangan dalam pembangunan Pos Keamanan yang berada di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (12/04/2022).

Bahwa Proyek yang baru saja selesai dikerjakan tersebut, tidak jelas menggunakan anggaran apa, dan berapa besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan tersebut.

Pasalnya, disekitar pekerjaan proyek Pos Keamanan tersebut tidak ada Papan Informasi proyek, bahkan terkesan seperti kucing-kucingan dan seperti proyek siluman.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya ketika dimintai tanggapan oleh awak media menjelaskan, kalau pembangunan Pos Keamanan tersebut menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Benuang Tahun 2021 lalu, Selasa (12/04/2022).

“Pembangunan ini informasinya menggunakan anggaran ADD tahun 2021 lalu,” jelasnya.

Namun, dirinya juga tidak begitu jelas, mengapa anggaran desa tahun 2021 lalu, baru dikerjakan tahun 2022 ini.

“Tidak tahu pak, mengapa anggaran tahun lalu tapi direalisasikan tahun ini,” ungkapnya.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Ketua GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan Aprizal Muslim, S.Ag.

Aprizal menjelaskan, bahwa seharusnya Pemerintah Desa (Pemdes) harus terbuka, memberikan informasi kepada publik, seperti pasang Papan proyek, sehingga semua masyarakat tahu itu anggaran apa dan berapa anggaran dalam pembangunan tersbut.

Karena, hal itu sudah jelas diatur dalam UU KIP, bahwa setiap kegiatan pemerintah harus terbuka informasi.

“Harus terbuka informasinya, karena Negara ini ada aturan, dan setiap orang yang melanggar aturan tersebut tentunya ada konsekuensinya,” ucap Putra Air Itam ini.

Lanjutnya, menurut informasi dari masyarakat, pembangunan tersebut menggunakan anggaran ADD tahun 2021 lalu. Namun, dikerjakan tahun 2022.

Tentunya ini menjadi tanda tanya, ada apa? Karena setiap program pemerintah itu ada batas waktu pengerjaan.

“Enak betul, jika dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah tidak ada batas waktu pengerjaan. Bisa saja dana pembangunan tersebut diputar dulu untuk modal bisnis usaha mencari keuntungan pribadi. Jika didalam pelaksanaannya saja tidak terbuka informasinya kepada publik, dapat dipastikan pengelolaan Dana Desa tersebut banyak indikasi praktek korupsi,” sindirnya.

Terkait pembangunan Pos Keamanan Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi yang baru saja selesai dikerjakan ini, dirinya meminta kepada pihak-pihak terkait, terutama aparat hukum supaya bisa melakukan audit dan pemeriksaan ke lapangan, karena kuat dugaan dalam realisasi Program Dana Desa Benuang diduga banyak merugikan keuangan Negara dan syarat praktek-praktek korupsi.

“Kami minta pihak aparat hukum supaya bisa melakukan audit di lapangan. Kami duga kuat dalam pelaksanaan Dana Desa tersebut banyak indikasi merugikan Negara,” harap Aprizal.

“Sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak Oknum Kepala Desa yang kaya mendadak setelah mengelola Dana Desa,” pungkasnya.

Terpisah, ketika Kepala Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi Haris Kawaludin dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait permasalahan ini, Selasa (12/04/2022). Hingga berita ditayangkan tidak memberikan jawaban.

Kemudian, awak media kembali mencoba mengkonfirmasi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Jaer melalui pesan Whatsapp, Rabu (13/04/2022. Pesan terkirim centang dua, namun hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan hak jawabnya. (Rosidi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *