jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dua kasus keterlibatan dugaan korupsi, yakni pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dan pembangunan Masjid Sriwijaya.
Sidang tuntutan JPU berlangsung sejak pukul 16.30 WIB. JPU membacakan tuntutan Alex sebanyak 1.200 halaman secara bergantian, dan berakhir sampai pukul 21.30 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (25/5/2022).
Dalam kasus dakwaan Jaksa menilai, bahwa perbuatan Alex Noerdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi di dua kasus berbeda.
“Dalam kasus pembelian Gas Bumi, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian Negara sebesar 30.194.452.79 US. Dan pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin diduga menerima suap dalam proses pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar,” ungkapnya.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 20 tahun penjara,” kata JPU Kejati Sumsel Aswar Hamid kepada jejakkasus.co.id, Kamis (26/05/2022).
Pada saat membacakan tuntutan, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, dan apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
“Alex Noerdin juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta USD, dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Sriwijaya. Harta dan benda Terdakwa akan disita, namun jika tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap JPU.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut dikenakan Pasal berlapis oleh JPU, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang UUD Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUD Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UUD Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serta Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UUD Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ical/Red)