Sumsel: Terjadi Kerusuhan di Kantor PT Kelapa Sawit ELAP Kabupaten Empat Lawang

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Terjadi kerusuhan di Kantor PT. Kelapa Sawit Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) diduga dipicu dari pihak Perusahaan yang ingkar janji atas kesepakatan MOU dengan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Tahun 2008 silam.

Dikutip dari Media Lensasiber.com, atas kekesalan masyarakat, sehingga ratusan warga menyerang Kantor Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. ELAP dengan merusak Fasilitas Kantor hingga berujung pembakaran Kantor dan Mes Perusahaan.

“Kerusuhan ini dipicu lantaran warga mengaku kesal dengan PT ELAP yang mengabaikan kesepakatan MOU antara Perusahaan dengan masyarakat dan Pemerintah Daerah pada tahun 2008 (Mediasi antara Perusahaan, Pemda, dan warga) terus bergulir hingga hari ini Selasa (1/10/2024). Namun, belum menemui hasil yang jelas, bahkan Perusahaan dilindungi oleh sejumlah Security berpakaian Preman guna untuk mengcover aksi masa,” tutur Tokoh Masyarakat di sekitar Perusahaan Sawit.

Sedangkan sudah jelas Surat Perjanjian yang ditandatangani diatas Materai kedua bela pihak yang berisikan, Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Dengan PT. Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) pada Hari Kamis tanggal (29/09/2011).

1. Telah diadakan kesepakatan bersama (MOU) kepada Kepala Daerah H.Budi Antoni Aljufri, S.E., M.M., selaku Bupati Empat Lawang bertindak mewakili Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang, khusus untuk dan atas nama masyarakat yang berada di dalam Izin Lokasi PT. Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2. IR. Widodo Langgeng selaku Regional Manager PT. Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) bertempat tinggal di Medan, Jalan Eka Rasmi Komplek Bumi Johor Sentosa Blok C, Nomor 11, bertindak untuk dan atas nama Presiden Direktur PT. Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) sesuai dengan Surat Kuasa yang dibuat dihadapan Notaris (tidak di tuliskan) selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Dengan berisikan, Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini telah sepakat untuk mengadakan kesepakatan dalam hal Pembangunan Kebun Plasma milik masyarakat/Petani Plasma dan Kebun Kas Desa milik Desa yang berada di Izin Lokasi Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Bahwa Pihak Kedua dalam hal ini Perusahaan PT. ELAP akan membangun Kebun.Plasma Kelapa Sawit milik Petani Plasma yang telah menyerahkan Lahannya kepada Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Bahwa luas Lahan Plasma yang akan dibangunkan untuk Petani Plasma tersebut adalah sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari total Luas Lahan yang telah diserahkan semula.

b. Dari Lahan seluas 25% (Dua Puluh Lima Persen) tersebut didalamnya sudah termasuk sarana dan prasarana (Jalan, Parit, dan lain lainya).

c. Biaya Pembangunan Kebun Plasma milik Petani tersebut akan menggunakan Dana dari Bank Penyandang Dana.

d. Biaya Investasi yang timbul atas Pembagunan Kebun Plasma milik Petani tersebut melalui dari perolehan Lahan hingga Tanaman menghasilkan, lebih kurang sampai Tanaman mencapai umur 48 (Empat Puluh Delapan) bulan, seluruhnya mejadi beban Petani yang akan dibuat dalam bentuk Hutang Petani dan wajib dicicil sampai lunas.

e. Besarnya jumlah Hutang Petani atas Pembangunan Kebun Plasma milik Petani akan ditentukan kemudian hari, sesuai realisasi biaya aktual Pembangunan Kebun Kelapa Sawit tersebut nantinya.

f. Hutang Petani Plasma tersebut akan dicicil perbulannya sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dan seterusnya.

Atas ingkar dari pernyataan tersebut, warga menduga Pihak Perusahaan melakukan Penguasaan Lahan Petani Plasma/Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ini terbukti tidak adanya Ketransparanan Perusahaan tentang hasil TBS dan Sertifikat Plasma yang baru dikeluarkan oleh Perusahaan pada tahun 2022.

Itu pun belum sepenuhnya diberikan ke Petani Plasma sebelumnya, bahkan Petani Plasma dibebankan Hutang hingga ratusan miliyar rupiah.

Kerusuhan juga diduga dipicu oleh Pihak Perusahaan yang mengabaikan tuntutan warga dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Empat Lawang belasan tahun lamanya, dan warga meminta alokasi Kebun Plasma 20 persen dari luas HGU haruslah sesuai dengan Peraturan Perundang-undang. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *