Sumsel: Terduga Tilep Dana Desa Setengah Miliar, Kades Purun Timur Diam Seribu Bahasa

jejakkasus.co.id, PALI – Kepala Desa (Kades) Purun Timur Terduga menilep Dana Desa (DD) setengah miliar lebih tertunduk lesu dan dalam serta memilih diam, bungkam seribu bahasa dengan menggunakan pakaian orange selaku tahanan Polres PALI ketika para awak media mengajukan beberapa pertanyaan.

Itulah pemandangan yang terjadi terhadap AL (42) Oknum Kades Purun Timur  periode 2017 s/d 2023 yang diduga dan telah ditetapkan Tersangka oleh Tim Tipikor Polres PALI sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pak Kades ijin, kemana sajakah dana setengah miliar itu Pak Kades,” tanya salah seorang awak media.

Selain itu, jurnalis yang lain pun bertanya, dipergunakan untuk apa saja dana yang sangat fantastik itu?

Tapi, lagi-lagi tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulut AL (42) selaku Kades Purun Timur. Entah apa yang ada dibenaknya saat ini, sampai ia sebegitu rapat menutup mulutnya,

Seperti apa dan apakah ada Oknum-Oknum Pegawai lain yang akan terlibat didalam mega korupsi ini?

Tentunya, banyak pihak yang ingin kasus korupsi setengah miliar lebih ini akan terang benderang.

Semetara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO PALI) Efran sangat mengapresiasi atas kinerja Polres PALI yang telah memecahkan record sejak berdirinya Kabupaten PALI ini.

“Saya selaku Ketua IWO PALI sangat mengapresiasi atas kinerja Polres PALI yang dikomandoi oleh AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P., bersinergi dengan Kasat Reskrim AKP Marwan digawangi oleh Kasi Pidum Bang Rozi dan juga Kasi Tipikor Bang Rachman dibantu juga oleh para personil Polres PALI. Sehingga, ini baru kali pertama sejak berdirinya Kabupaten PALI pihak APH menangkap Pelaku korupsi. Semoga ke depannya nanti, jika ada laporan mengenai hal-hal yang seperti ini, baik itu yang terjadi di Dinas-Dinas Pemerintahan maupun di pihak swasta,” ucap Efran Ketua IWO yang kebetulan namanya sama dengan Kapolres PALI ini.

Sementara, Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P., didampingi juga oleh Kasat Reskrim AKP Marwan, S.H., M.H., KBO Polres PALI IPTU Muh. Arafah, S.H., Kanit Pidkor Polres PALI IPDA Rachman Priyanto, S.H., Kanit Pidum AIPDA Hairil Rozi bersama para personil Polres PALI menerangkan, bahwa sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 20 tahun.

“Yang menjadi Dasar Nomor: LP 81/VIII/2022/SUMSEL/Res PALI Tanggal 16 Agustus 2022, waktu kejadian Tahun Anggaran 2021 di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI dengan Tersangka AL (42) Kepala Desa Purun Timur Periode 2017 s/d 2023, dan kerugian Keuangan Negara mencapai Rp 548.526.273,- (lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga  rupiah),” terang Kapolres PALI ini.

Kapolres mengungkapkan, 1 (satu) Berkas RKP Desa Purun Timur TA 2021, 2 (Dua) Berkas APBDes Awal dan Perubahan TA 2021, 1 (Satu) Berkas LPJ ADD Tunda Bayar TA 2020, 7 (Tujuh) Berkas LPJ ADD Siltap dan Tunjangan Bulan 1 s/d 12 dan belanja lainnya 10%, 3 (Tiga) Berkas LPJ DD Tahap I,II,III TA 2021, 12 (Dua Belas) Lembar Bukti setor BLT Desa Purun Timur TA 2021, 1 (Satu) Eksemplar Rekening Koran Tahun 2021 Pemdes Purun Timur No. Rek  1.570.988.301 Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo, 1 (Satu) Buah Copy Legalisir Buku Tabungan Pemdes Purun Timur No. Rek 1.570.988.301 Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo, 9 (Lima) buah Cap Stempel Toko yang terdapat dalam Nota lampiran lembar tanda bukti pembayaran.

“Modus Operandinya, bahwa selama Tahun Anggaran 2021 Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI telah mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 920.904.000,-, yang bersumber dari APBN, dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 1.101.784.767,-, yang bersumber dari APBD,” ujar Kapolres.

“Namun, Tersangka tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya. Tersangka selaku Kepala Desa telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak. Pada belanja atas kegiatan dan terdapat kelebihan membayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021,” jelas Kapolres.

“Sehingga, Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan Dana Desa/Alokasi Dana Desa T.A 2021. Dari kejadian tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 548.526.273,-,” pungkas Bang Efran. (Rosidi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *