Sumsel: Jembatan Pandan Menelan APBD 26 Milyar, Aprizal Berharap Penegak Hukum Mengusut

jejakkasus.co.id, PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemkab PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah membangun Jembatan yang berlokasi di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Pembangunan Jembatan ini dibagi dalam dua tahap anggaran, yakni pada APBD PALI tahun 2017, dikerjakan oleh PT Karya Maju Utama, dengan dana Rp 5.999.774.325.01,-.

Kemudian, pada APBD Kabupaten PALI tahun 2020, tahap penyelesaian dikerjakan oleh PT Putri Kembang Sakti dengan dana sebesar Rp 19,6 miliar.

Jembatan megah bernilai Rp 26 miliar rencananya akan difungsikan untuk menghubungkan Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI dengan Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Namun fakta yang terjadi, Jembatan mahal ini terancam tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya, lantaran ujung Jembatan yang merupakan wilayah Kabupaten Muara Enim belum memiliki akses jalan kendaraan roda 4, atau masih berupa Hutan lahan Kebun Karet warga yang belum ada pembebasan.

Boleh dibilang kalau Jembatan Desa Pandan senilai Rp 26 miliar ini adalah Jembatan teraneh didunia.

Bagaimana tidak, karena setiap membangun Jembatan itu pasti didahului dengan adanya akses jalan.

Namun tidak demikian dengan Jembatan Desa Pandan, yang dibangun dari APBD PALI senilai Rp 26 miliar ini. Pemkab PALI menganggarkan pembangunan Jembatan yang tidak memiliki akses jalan.

Itu mempertontonkan, bahwa perencanaan pembangunan di Kabupaten PALI diduga sangat asal jadi, asal jadi proyek, dan cuma menghambur-hamburkan uang rakyat.

Hal itu disampaikan Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumsel Aprizal Muslim, S.Ag., terkait Jembatan buntu ini kepada jejakkasus.co.id, Senin (25/04/2022).

Aprizal mengungkapkan, berdasarkan pernyataan Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI Ristanto Wahyudi, S.T., M.T., ketika dikonfirmasi media pada Selasa (15/02/2022).

Bahwa Jembatan tersebut cuma dimanfaatkan masyarakat Desa Pandan untuk ke wilayah seberang dengan menggunakan sepeda motor, dikarenakan sebagian besar Tanah/Kebun diseberang merupakan lahan milik masyarakat Desa Pandan yang masuk wilayah Kabupaten Muara Enim yang belum ada pembebasan lahan.

“Pernyataan itu menunjukan betapa amburadulnya perencanaan pembangunan di Kabupaten PALI. Apalagi sampai mengeluarkan uang APBD hingga Rp 26 miliar cuma untuk membangun Jembatan untuk warga ke Kebun yang tidak bisa dilewati kendaraan roda 4. Itu diduga cuma akal-akalan untuk membuat proyek besar,” ujar Aprizal.

”Jembatan itu adalah Jembatan yang menghubungkan dua Kabupaten. Seharusnya kalau Pemkab PALI berambisi besar untuk membangun Jembatan tersebut, jangan menggunakan anggaran APBD PALI, melainkan menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan. Karena Jembatan ini merupakan aset Provinsi Sumatera Selatan,” terang Aprizal.

”Juga Pemkab PALI mengetahui kalau Jembatan itu menghubungkan dua wilayah Kabupaten yang lahannya ada di wilayah Kabupaten PALI dan ada di wilayah Kabupaten Muara Enim. Sedangkan, lahan yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim belum ada pembasan. Itu kan janggal, kenapa tetap dilaksanakan pembangunan Jembatan Pandan itu,” ucap Aprizal.

”Ada apa Pemkab PALI tetap memaksakan membangun Jembatan yang belum ada akses jalan?. Ada apa dibalik pembangunan Jembatan Rp 26 miliar tersebut?,” Aprizal mempertanyakan.

”Untuk itu, kami minta kepada Institusi Aparat Penegak Hukum pemberantasan korupsi, baik itu KPK, Kejaksaan dan Polri, juga BPK, jangan terkesan tutup mata mengenai kesalahan fatal pembangunan Jembatan Desa Pandan Rp 26 Miliar tersebut. Kami minta adakan investigasi turun kelapangan. Tindak tegas siapapun Oknum dalam pembangunan Jembatan yang tidak ada manfaat itu,” harap Aprizal.

Sementara itu, terkait pembangunan Jembatan Pandan senilai Rp 26 miliar yang menghubungkan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim ini, yang mana diseberang Jembatan tersebut merupakan wilayah Kabupaten Muara Enim.

Mat Kasrun menjelaskan, memang Tim Pemkab Muara Enim sudah mendatangi lokasi Jembatan Pandan sebagaimana permintaan Pemkab PALI.

Disitu pihaknya sudah menganalisa, bahwa jarak dari Jembatan Pandan ke Desa Talang Nangka masih sangat jauh. Artinya perlu pembebasan lahan warga sebelum dibangun akses jalan. Tentunya katanya, memerlukan dana yang sangat besar.

”Pihak Pemkab Muara Enim sudah mengecek ke lokasi, ternyata, jarak dari Jembatan Desa Pandan dengan Desa Talang Nangka itu masih sangat jauh,” ujar Mat Kasrun.

”Jarak yang jauh itu masih berupa lahan Kebun warga yang memerlukan pembebasan. Dan itu membutuhkan dana besar untuk mengganti rugi lahan,” imbuh Mat Kasrun.

Lanjut Mat Kasrun, kalaupun sudah ada pembebasan nanti, untuk membangun akses Jalan di Jembatan Pandan itu tetap akan dilaksanakan secara bertahap.

”Jadi sudah bisa dipastikan, bahwa pihak Pemkab Muara Enim belum bisa memastikan untuk membangun skses Jalan di Jembatan Pandan itu,” tegas Mat Kasrun.

Apalagi, lanjut Mat Kasrun, setelah di cek ke lapangan ternyata Jembatan Pandan itu cuma berjarak beberapa kilometer dari Jembatan Desa Modong.

Artinya, kalau dianalisa tidak terlalu prioritas bagi Kabupaten Muara Enim.

”Jembatan Desa Pandan itu hanya berjarak beberapa kilometer dari Jembatan Desa Modong, berarti tidak terlalu prioritas bagi Kabupaten Muara Enim,” ujar Mat Kasrun.

”Perencanaan pembangunan Kabupaten Muara Enim masih banyak yang sudah menjadi skala prioritas, jadi kita utamakan yang prioritas dahulu,” jelas Mat Kasrun .

Mat Kasrun juga mengungkapkan, bahwa pihak Pemkab PALI tidak pernah ada melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Muara Enim terkait pembangunan Jembatan di Desa Pandan itu.

”Saya sudah menghubungi Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim terkait pembangunan Jembatan itu. Ternyata tidak ada koordinasi sebelumnya,” pungkasnya. (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *