Sumsel: Telan Anggaran Fantastis, GNPK-RI Soroti Pembangunan Jembatan Pandan

jejakkasus.co.id, PALI – Ketua PW GNPK-RI Afrizal Muslim menyoroti pembangunan Jembatan yang menelan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak sedikit di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, menurut pria kelahiran Desa Air Itam, Kecamatan Penukal itu, fakta yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan Oknum Elit di Kabupaten PALI tidak memikirkan permasalahan sampai kesitu, yang ada bagaimana proyek bernilai fantastis itu bisa terlaksana.

Dalam permasalahan ini, dirinya mempertanyakan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI sebagaimana Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), khususnya Pasal 96 menyebutkan, bahwa DPRD memiliki 3 fungsi, yakni fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

“Membangun Jembatan senilai Rp 26 miliar tidak berfungsi, lantas fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten PALI itu kemana. Ataukah itu dianggap tidak penting bagi DPRD, yang penting itu bagaimana agar dapat diikutsertakan dalam pelaksanaan proyek besar begitu. Menurut saya, perbuatan itu sudah sangat menghianati amanah masyarakat Kabupaten PALI yang diwakilinya,” kata Afrizal Muslim kepada jejakkasus.co.id, Minggu (06/02/2022).

Untuk itu, Afrizal Muslim meminta BPK RI, KPK RI, Kejaksaan dan Kepolisian dapat mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan merugikan Negara pada proyek pembangunan Jembatan di Desa Pandan senilai Rp 26 miliar itu.

“Saya Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan, berhak bersuara di 17 Kabupaten/Kota. Terlebih saya asli PALI, yang merasa prihatin terhadap permasalahan ini. Jadi, saya minta kepada Aparat Penengah Hukum (APH) untuk mengusut masalah ini,” tegas Afrizal.

Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI Tahun 2017 menggunakan dana APBD PALI senilai Rp 5.999.774.325.01,- dilaksanakan oleh PT Karya Maju Utama.

Sedangkan, lanjutan pembangunan Jembatan Pandan pada Tahun 2020 menggunakan dana APBD Kabupaten PALI sebesar Rp 19,6 miliar dilaksanakan oleh PT Putri Kembang Sakti.

Jembatan Pandan ini menghubungkan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Tepatnya menghubungkan Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI dengan Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *