Sumsel: Tata Tertib Bagi Pengunjung Pasien di RSUD Besemah

jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Bagi para Pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah yang akan membesuk Pasien harus memperhatikan dan mentaati peraturan yang telah diterapkan, dan harus diperhatikan Tata Tertib (Tatib) untuk mengunjungi Pasien yang sedang di rawat di RSUD Besemah, Rabu (19/6/2024).

Hal ini disampaikan langsung oleh direktur PT Satria Jaya Securicor
Al-Kahfi Dawan yang menaungi Satuan Pengamanan (Satpam) di Rumah Sakit Besemah.

Al-Kahfi memberikan penjelasan
beberapa Tata Tertib bagi para Pengunjung kalau mau membesuk, yakni dimulai dari pukul 15.00 WIB sore sampai pukul 21.00 WIB malam.

“Juga bagi para Pembesuk tidak diizinkan membawa serta anak dibawah umur 13 tahun,” tegas Al-Kahfi.

Al-Kahfi juga menjelaskan larangan bagi para Pembesuk di RSUD Besemah, yakni dilarang membentangkan Tikar, Merokok dan makan makan juga dilarang terlalu banyak yang membesuknya.

“Yang diperbolehkan membesuk hanya 2 orang bergantian, dan bagi para Keluarga Pasien yang menunggu diberikan Tanda Pengenal Khusus,” terang Al-Kahfi.

Menurut Al-Kahfi, Tata Tertib ini juga sudah diatur dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2009

“Dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di RSUD Besemah disiagakan 21 Satpam dibagi dua Shift dan juga diawasi sistem CCTV 24 jam,” ungkap Al-Kahfi.

Al-Kahfi juga menerangkan, bahwa semenjak dilakukan penertiban selama 5 bulan sudah 60 persen kepatuhan dari para Pembesuk, sudah mulai terlihat dan mematuhi ketika membesuk Pasien.

Harapan dari direktur PT Satria Jaya Securicor Al-Kahfi Dawan sebagai Koordinator Keamanan di RSUD Besemah.

“Perlu adanya perhatian dari Pemkot dan DPRD untuk memberikan kontribusi yang lebih afektif lagi kepada Satpam dan Cleaning Service,” pungkasnya. (Alam JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *