Foto: Rumsi S.H., M.H., kuasa hukum CV. Marisa Brother saat mendatangi Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan.
jejakkasus.co.id, OKU TIMUR – Rumsi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari CV. Marisa Brother mendatangi Kantor Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polda Sumatera Selatan, untuk mempertanyakan atas laporan klien mereka Doan Julian, Rabu (31/8/2022).
Rumsi menjelaskan, klien mereka ini pada Juni 2020 melaporkan kasus atas tindak pidana kerugian dugaan penggelapan. Dimana terlapor AS dan RE ini diduga menggelapkan uang hasil pembayaran atau uang angsuran dari penjualan properti.
“AS dan RE ini staf admin CV. Marisa Brother yang diperintahkan klien kami untuk menagih dan menerima uang angsuran dari konsumen. Ada kurang lebih Rp. 700 juta uang hasil angsuran dari konsumen dan uang ini diduga digelapkan,” ujarnya.
Lanjut Rumsi, tadi kita sudah koordinasi dengan Kasat dan Kanit. Mereka berjanji dalam waktu dekat akan menindaklanjuti lebih cepat. Kita tanya mengapa selama ini belum ada perkembangan, statemen dari mereka selama ini ada kendala lain, seperti beberapa saksi yang dipanggil tidak datang.
Maka, tetap kita kejar agar kasus ini cepat dilakukan tindak lanjut dan titik terangnya. Arahnya kemana, kalau pidana atau perdata kami minta dokumen-dokumen dari pihak Polres.
Untuk diketahui, CV. Marisa Brother Saat itu adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti penjualan perumahan.
“Kami masih menunggu waktu, namun jika nanti masih belum ada perkembangan lagi maka kami mungkin akan naik ke Polda untuk melanjutkan kasus ini,” Katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengatakan, kasus ini bukan mandek atau lamban akan tetapi selama ini kesulitan dengan saksi. Namun dia memastikan kurang lebih dalam 2 minggu ke depan kasus ini akan ada solusinya.
“Ada 3 orang dalam waktu dekat akan kita mintai keterangan. Kurang lebih dua minggulah akan ada solusi,” katanya. (Tim)
Editor: FR
Copyright ©: Jejak Kasus