Sumsel: Niat Rujuk Kandas, Mantan Suami Habisi Suami Mantan Istri

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Satuan Reserse (Satres) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus pidana 348 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang  Pembunuhan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Pengungkapan kasus Pembunuhan bermula saat warga menemukan Mayat yang tergeletak didekat Jembatan Desa Lubar, Kecamatan Buana Pemaca.

Mendapat laporan warga, tak berselang lama Satres Polres OKU Selatan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban, dan diketahui korban berinisial ES (36) yang ternyata suami baru dari mantan istri Pelaku (MW).

Selanjutnya, Tim Polres menangkap yang diduga Pelaku MW (37) yang ternyata merupakan mantan suami dari mantan istri berinisial SS (35) Warga Desa Lubar.

Hal itu terungkap dalam press release yang dipimpin Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Gesung di Halaman Mapolres OKU Selatan, Selasa (15/11/2022) pukul 13.30 WIB.

Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Gesung mengungkapkan, Pelaku (MW) merupakan mantan suami dari SS yang telah berpisah.

Wakapolres menjelaskan, kasus Pembunuhan berawal saat Pelaku (MW) yang baru pulang dari Perantauan berniat mengajak mantan istri (SS) untuk rujuk dan kembali menjalin rumah tangga lagi. Namun, niat tersebut kandas ketika sang istri telah menikah lagi dengan seorang pria lain berinisial ES.

“Iya, kami telah mengamankan seorang pria MW (37) Warga Desa Lubar yang merupakan mantan suami SS beserta Barang Bukti,” ucap Wakapolres.

Menurut Wakapolres, motifnya cemburu. Hal ini didapat dari keterangan Pelaku (MW) yang tak terima mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain (ES). Karena Pelaku tak terima mantan istrinya menikah lagi, lantas MW berkelahi dengan korban (suami baru SS) yang pada akhirnya ES mengalami luka di bagian Leher akibat Senjata Tajam (Sajam) milik Pelaku MW.

“Kini Pelaku (MW) dan Barang Bukti kita amankan di Polres OKU Selatan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Ria

Editor      : Omika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *