Sumsel: Hoax, Surat Vaksin Sebagai Syarat Pembuatan SIM dan SKCK

jejakkasus.co.id, PALEMBANG- Baru-baru ini ditengah masa pandemi Covid-19 beredar informasi di Media Sosial (Medsos) yang menyebut bahwa, ada persyaratan baru dengan melampirkan Surat Vaksin Covid-19 dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per Juli 2021.

Dalam Informasi tersebut dikatakan, masyarakat harus memiliki Surat Keterangan Vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin Covid-19 sebagai syarat pembuatan SIM dan SKCK.

Menanggapi isu yang beredar ditengah masyarakat tersebut, awak media konfirmasi Kapolsek Seberang Ulu (SU) II AKP Handryanto. Ia memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar,”Hoax, jangan percaya,” tegas Kapolsek SU II, Rabu (23/06/2021).

Sementara, Handryanto menyayangkan beredarnya kabar Hoax tersebut. Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19, sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan, tutupnya. (Desy JK/ Ed.Fauzi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *