Sumsel: SMKN I Penukal Kembalikan Uang Pungutan, Aprizal : Memalukan dan Mencoreng Dunia Pendidikan

jejakkasus.co.id, PALI – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) I Penukal Drs. Akhmad Sunanto membatalkan pungutan dan akan mengembalikan uang kepada wali pelajar bagi yang sudah membayar ke pihak sekolah.

Hal itu dilakukan Kepala Sekolah Drs. Akhmad Sunanto setelah heboh dipemberitaan, bahwa adanya pungutan Rp 500.000,- hingga Rp 900.000,- di SMKN 1 Penukal, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

”Sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Penukal membatalkan pungutan kepada wali pelajar SMKN 1 Penukal. Dan bagi wali siswa yang sudah membayar akan dkembalikan lagi ke wali siswa,” kata Kepsek SMKN I Penukal Drs. Akhmad Sunanto dilansir medianusantaranews.com, Senin (28/03/2022).

Terpisah, Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumsel Aprizal Muslim, S.Ag., menanggapi pengembalian uang yang sudah dipungut dari wali pelajar itu, bahwa hal itu adalah perbuatan yang sangat memalukan dan mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten PALI.

”Bisa saja ya, maling ketahuan, baru dikembalikan, kalau tidak ketahuan, sikat terus. Oknum itu cuma takut dengan manusia, dengan Tuhan mereka tidak takut,” sindir Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Selasa (29/03/2022).

Lanjut Aprizal, justru itu menunjukan kalau Pungutan Liar (Ilegal-Red) yang dilegalkan dengan mengatasnamakan Komite Sekolah, pungutan yang tidak urgens.

“Menurut saya, itu juga tergantung dengan moral Oknum pendidiknya, kalau memang sudah menjiwai melakukan korup, apa saja dibuat alasan untuk melakukan korupsi,” kata Aprizal.

Aprizal menilai, perbuatan itu diindikasikan perbuatan yang sudah terstruktur, sistematis, dan masif. Ketahuan dibatalkan, kalau tidak ketahuan berlanjut terus.

”Perbuatan itu diduga ada indikasi perbuatan yang sudah terstruktur, sistematis, dan masif. Sudah ketahuan baru dikembalikan, kalau tidak ketahuan lanjut saja. Kejadian Pungli disekolah itu sungguh memprihatinkan, sudah digaji dari uang rakyat, masih saja kurang,” ujar Aprizal kesal.

Sebelumnya, Kabupaten PALI pada tahun ajaran 2022/ 2023 dihebohkan dengan adanya pungutan dana terhadap wali pelajar di SMKN 1 Penukal, Kecamatan Penukal. Untuk Kelas 1 sebesar Rp 500 ribu, sedangkan kelas 2 dan kelas 3 sebesar Rp 900 ribu.

Nasir Pidin salah wali pelajar SMKN 1 Penukal sangat mengeluhkan pungutan tersebut. Karena pungutan senilai itu bukanlah uang yang sedikit. Apalagi saat ini masyarakat tengah menghadapi kesulitan ekonomi karena situasi pandemi Covid-19.

Lanjut Nasir Pidin, selain itu, pungutan itu sangat tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin setiap anak untuk mengikuti Program Wajib Belajar tanpa memungut biaya.

Dan juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Nasir Pidin mengatakan, dengan adanya pembatalan itu, dirinya mewakili semua wali pelajar sangat mengapresiasi tindakan Kepala Sekolah SMKN 1 Penukal itu.

Nasir Pidin mengakui, dirinya dan masyarakat yang anaknya sekolah di SMKN 1 Penukal sebelumnya sangat bangga dengan sistim pendidikan di SMK N 1 Penukal.

Memang dirinya sempat kecewa lantaran adanya pungutan itu. Dan setelah adanya pembatalan itu, dirinya sangat berterima kasih. Dan hendaknya ke depan jangan sampai terulang lagi.

Minta Ditinjau Ulang Ketua Komite SMKN 1 Penukal dari Unsur ASN

Nasir Pidin juga menyinggung masalah Ketua Komite SMKN 1 Penukal yang saat ini diduduki oleh Unsur ASN, karena sangat tidak ideal Ketua Komite Sekolah itu dipegang dari Unsur ASN.

”Sangat tidak ideal, Ketua Komite SMKN 1 Penukal dipegang oleh seorang PNS, karena PNS itu ada tugasnya sendiri sebagai Abdi Negara. Selain itu, kalau Ketua Komite dari Unsur PNS, sementara Guru dan Kepala Sekolah juga dari Unsur PNS, dikhawatirkan nantinya ada konflik kepentinganu,” ujar Nasir Pidin.

”Kami minta agar ditinjau ulang, Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Penukal saat ini dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukankah masih banyak wali pelajar yang bukan PNS yang mampu menduduki jabatan Ketua Komite,” tegas Nasir Pidin.

Sementara itu, Eli Soswara selaku Pengawasan SMK di Kabupaten PALI hadir di ruang Kepala Sekolah SMKN 1 Penukal ketika rapat pembatalan pungutan itu, Senin (28/03/2022)

Eli menjelaskan, kalau berpedoman PP 48  masyarakat bisa berpartisipasi dalam meningkatan kualitas sekolah dan meningkatkan inovasi sekolah. Inovasi sekolah tersebut tentunya akan berdampak pada kemajuan anak didik disekolah tersebut.

Apalagi, saat ini SMK sudah banyak bekerja sama dengan pihak pihak lain, seperti Astra dan Honda Motor termasuk kerja sama dengan Telkom.

Sedangkan, terkait pungutan tersebut sebelumnya melalui program sekolah. Dan pihak sekolah sudah berkoordinasi dengan Komite Sekolah untuk menyampaikan ke pihak wali siswa.

Termasuk pengadakan Kendaraan Daihatsu, dan tentunya hal ini untuk melengkapi fasilitas sekolah.

Dari informasi yang didapat, hampir 50 persen pelajar di SMKN 1 Penukal sudah membayar pungutan tersebut. Artinya, sesuai pernyataan Kepala Sekolah SMKN 1 Penukal, uang yang sudah dipungut itu akan dikembalikan lagi ke wali pelajar yang sudah terlanjur membayar. (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *