Sumsel: Sidang Praperadilan Pemohon Tersangka AS Dihadiri Kuasa Hukum Kantor Hukum Poeyank

jejakkasus.co.id, LAHAT – Sidang Praperadilan pemohon Tersangka AS dihadiri kuasa hukum Kantor Hukum Poeyank, yakni Neko Ferlyno, S.H., CPL., Hermansyah, S.H., M.H., dan Tri Ariyansyah, S.H., CPL.

Sementara, Termohon Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolres Lahat dan Kasatreskrim Polres Lahat tidak bisa hadir dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Muhamad Chozin Abu Said, S.H., tersebut.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum dari AS pemohon Neko Ferlyno, S.H., CPL., Hermansyah, S.H., M.H., dan Ariyansyah, S.H., CPL., dalam keterangan pers diwakili Juru Bicara Hermansyah usai mengikuti sidang yang digelar Senin, (26/12/2022)

Hermansyah menegaskan, bahwa termohon tidak bisa hadir sehingga ditunda pada tanggal 2 Januari 2023.

“Kami selaku mewakili pemohon AS, meminta agar sidang praperadilan yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2023 tetap berjalan biarpun tanpa kehadiran termohon. Kami sudah melaporkan termohon ke Kabid Propam Mabes Polri, Kabareskrim, Kompolnas, Jamwas Kejagung ada indikasi dugaan pemerasan oleh Oknum terhadap Klien kami AS selaku pemohon. Kami sudah mengantongi buktinya, dan saya tidak mau menyebutkan namanya, bukti kita ada terang,” ungkap Hermansyah didampingi Neko Ferlyno kepada sejumlah wartawan (26/12/2022).

Senada juga disampaikan oleh Neko Ferlyno, bahwa apa yang disampaikan oleh Hermasyah, S.H., M.H., Memang benar.

“Klien kami diduga diperas sejumlah uang oleh Oknum, tapi hari ini kami belum mau menyebutkan, nanti saja ya. Sidang hari ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Mohammad Chosin Abu Said, S.H.,” ujarnya.

“Bahwa saya ditunjuk oleh Kepala PN Lahat sebagai Humas, jadi memang benar hari ini sidang praperadilan pemohon Tersangka AS, selaku kuasa hukum Hermansyah, S.H., M.H.,” katanya dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Neko Ferlyno dan Tri Ariansyah menyampaikan, bahwa sidang ditunda sampai tanggal 2 Januari 2023 setelah Kapolres Lahat Eko Sumaryanto memberikan surat minta ditunda hingga tanggal 2 Januari 2023, ada kegiatan diucapkanya.

”Bahwa pada hari Jumat masuk surat dari Kapolres Lahat, alasanya mengahadapi Natal dan Tahun Baru. Tadi hadir dari perwakilan Polres Lahat ada dua orang, Penasehat Hukum, namun kehadiran ini tanpa surat tugas, sehingga tidak bisa dianggap sah, dan kami akan memanggil ulang kepada termohon, karena proses praperadilan ini sudah ada jangka waktunya, nanti hari Senin tanggal 2 Januari 2023, dan akan kita agendakan persidanganya memanggil lagi dari termohon Kasatreskrim hadir, tanpa kehadirannya tetap dilanjutkan,” terang Osin.

Terpisah, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K., mengatakan, bahwa termohon belum bisa memberikan keterangan, hanya dijawab melalui pesan WhatsApp, Senin (26/12/2022).

”Siang Mas Eko, untuk sidang termohon hari ini digelar di PN Lahat, siapa PH nya, infonya ditunda, mohon konfirmasinya suwun,” dijawab ”aku cek dulu yo,” pungkasnya. (RL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *