Sumsel : Sidang Perkara Harta Gono Gini Akhirnya Dimenangkan Oleh Penggugat

KEPAHYANG- JK. Sidang perkara harta gono gini pada akhirnya dimenangkan oleh Penggugat. Hal itu berdasarkan pembuktian dan Barang Bukti (BB) dan 3 (Tiga) Orang Saksi yang telah dapat dibuktikan kesaksianya. Senin (14/12/2020).

Informasi yang dihimpun awak media Jejak Kasus, Sidang diputuskan pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 lalu sekira pukul 10.15 WIB.

Dalam persidangan, Penggugat Nini Damayanti mengajukan gugatan harta yang di gugat adalah 1 (satu) Kapling tanah seluas 10 x 25 meter beserta bangunan rumah diatasya. Bangunan rumah yang berukuran 8 x 8 meter terletak di Jalan Cinta Damai, Gang Merpati 3, RT 16, RW 3, Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahyang, Kabupaten Kepahyang, Provinsi Bengkulu

Dan 3 (tiga) Unit kendaran roda dua, masing-masing, sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam, sepeda motor Supra standar warna abu-abu dan sepeda motor Yamaha MX warna biru.

Setelah 7 (Tujuh) kali melalui persidangan, pihak Pengadilan Agama kelas Dua Kabupaten Kepahyang, dapat membuktikan bahwa, Tegugat Suplan Hariadi ingin menguasai harta bersama itu sendirian dengan bermacam alasan, namun alasan Tergugat semuanya tidak masuk akal dan bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan di Negara Indonesia.

Sebelumnya, pihak Majelis telah berupaya beberapakali melakukan proses mediasi, namun tidak membuahkan hasil dan menimbang bahwa sebagaimana tercantum dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, atas Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Jo Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosudur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini.

Dengan beberapa kali dilakukan proses pembuktian dan pertimbangan di persidangan, akhirnya Majelis Hakim H. Shopa’u Qolbi Djabir, Lc. MA., mengabulkan semua atas gugatan Nini Damayanti.

Harta yang di gugat ialah, tanah berukuran 10×25 m beserta bangunan diatas tanah berupa rumah berukuran 8×8 m, dan 2 (Dua) Unit sepeda motor Honda Supra X 125, Honda Supra Standar, semuanya akan dilelang oleh Pejabat berwenang di muka umum, setelah diadakan lelang, maka hasil dari lelang tesebut dibagi dua. Pungkasnya. (SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *