Sumsel : Sempat Lari Ke Hutan, Hafiz Tersangka Pembunuhan Akhirnya Diringkus Polsek Gunung Megang

MUARA ENIM- JK. Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang korbanya bernama Sulsaili Alias Samsul (49 tahun). Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (17/02/2021) sekira pukul 12.15 WIB di Dusun III Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku yang berhasil diringkus Polisi tersebut diketahui bernama ABD Hafiz (31 tahun), pekerjaan Swasta, yang berdomisili di Dusun I Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, SIK., melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH., MH., menjelaskan, dari keterangan beberapa saksi yang di peroleh, Tersangka diduga melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dan menyebabkan korban meninggal dunia Sub penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai Pasal 353 Ayat 1 dan 3 KUHP Sub 351 Ayat (3).

Kronologisnya, pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2021 sekira pukul 12.15 Wib, Pelaku mendatangi korban di TKP sambil memegang 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Pisau tanpa sarungnya, dan diarahkan ke arah korban

Pelaku langsung menyerang korban dengan menusukan Senjata Tajam Pisau yang dipegang Pelaku kearah perut bagian atas sebanyak 1 (satu) kali, saat korban jatuh terlentang ditanah akibat melompat dari atas Pondok (Pance) terkejut melihat Pelaku datang.

Korban langsung dibawa oleh para saksi ke Puskesmas Gunung Megang untuk dilakukan pengobatan dan tiba di Puskesmas Gunung Megang pada pukul 12.25 WIB , dan pada pukul 12. 35 WIB korban dinyatakan oleh pihak Puskesmas Gunung Megang telah meninggal dunia.

Setelah menerima laporan tersebut, Team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP pada pukul 13.00 WIB.

Setelah selesai dari TKP, Team Trabazz dipimpin Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH., MH., dan Kanit Reskrim Ipda Subagio langsung melakukan penggerebekan dirumah Pelaku, akan tetapi ternyata Pelaku tidak berada dirumah.

Lalu, pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, Team Trabazz dipimpin Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH., MH., dan Kanit Reskrim Ipda Subagio mendapat informasi dari masyarakat bahwa, Pelaku tersebut pulang kerumahnya, dan Team Trabazz kembali melakukan penggerebekan dirumah Pelaku dan rumah orang tua Pelaku tetapi pelaku tidak ada.

Pada hari Kamis tanggal 18 Pebruari 2021, Team Trabazz kembali melakukan penggerebekan dirumah Pelaku dan orang tuanya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Pelaku sedang berada dirumahnya, namun pelaku masih tidak diketemukan juga.

Setelah itu, mendapatkan lagi informasi dari masyarakat bahwa, Pelaku ternyata bersembunyi disebuah Hutan dibelakang rumah Pelaku yang berjarak Lk 5 Km dari rumah Pelaku.

Berbekal keterangan dari masyarakat tersebut, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH., MH., dan Kanit Reskrim Ipda Subagio langsung bergerak cepat menuju Hutan yang dimaksud yang berjarak Lk 5 Km dari perkampungan warga.

Setelah sampai di Hutan yang dituju, kemudian Team Trabazz langsung menyebar dan melakukan penelusuran jejak Pelaku di Hutan yang diduga dijadikan tempat persembunyian.

Sekitar pukul 18.00 WIB, diintai, ternyata Pelaku benar berada didalam Hutan tersebut, dan kemudian berhasil diamankan oleh Team Trabazz yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH., MH., dan Kanit Reskrim Ipda Subagio.

Selanjutnya Pelaku langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatan Pelaku tersebut.

Lalu Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH., MH., menjelaskan, dalam rilisnya, Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan dalam perkara tersebut berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah BG 5248 DAH, Celana pendek warna biru milik korban, Jaket Sweater hitam Pelaku ( yang digunakan Pelaku saat melakukan perbuatan) dan Batu Pengasah Pisau.

Sedangkan Pisau (Jenis Pisau Sangkur) yang digunakan Pelaku kejadian, telah dibuang oleh Pelaku saat Pelaku melarikan diri ke dalam Hutan, pungkas Akp Herli. (Adit/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *