Sumsel: Sembilan Persil Masuk Lahan Tanah Kawasan, BPN Berdalih “Kami Bekerja Sesuai Prosedur”

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Persoalan Ganti Rugi Lahan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Waduk Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) masih belum juga rampung.

Pasalnya, ada 6 Persil Bidang Tanah yang belum dibayar, sedangkan 3 Persil telah rampung dibayar Pemerintah. Diketahui, ke 9 Persil tersebut merupakan Tanah Kawasan Peraduan Gistang.

Hal ini diungkap Albert Median Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan atau Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji, pada saat dikonfirmasi seusai Penyerahan Ganti Rugi di Gedung Kesenian OKU Selatan, Kamis (9/08/2023).

Bahwa proses Area yang menjadi sembilan Bidang, masih menunggu keputusan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) mengenai Status Lahan.

”Iya, berdasarkan yang kami ketahui, Tanah tersebut masuk dalam Kawasan, jika yang tiga Bidang, berdasarkan data-data di luar Kawasan, setelah kami kroscek berdasarkan data dan fakta,” ucap Albert.

Ketika ditanya, apakah Tim-nya saat melakukan pemeriksaan terhadap Objek Tanah tersebut serta melakukan Inventarisasi, Tim-nya gegabah dan kecolongan?.

Albert disinylir mengelak dan dirinya berdalih.

“Tim sudah bekerja sesuai prosedur,” katanya.

“Kami bekerja sesuai dengan ketentuan, adapun BPN hanya sebagai Pengukur Tanah yang akan diajukan dalam Ganti Rugi. Persoalan ini kita tunggu saja mekanismenya sedang berjalan,” pungkasnya. (Ria/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *