MUARA ENIM- JK. Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Bupati Muara Enim yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Emran Tabrani meggelar dan memimpin langsung Rapat terkait penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Muara Enim yang dimulai pada tanggal 6 April s/d 19 April 2021, di Ruang Rapat Bupati Muara Enim. Rabu (14/04/2021).
Rapat yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim utamanya di 2 (dua) Kecamatan yang sampai saat ini masih berstatus Zona Merah, yakni Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul serta mengambil langkah-langkah tepat dan cepat dalam menindaklanjuti PPKM Mikro.
Dihadiri secara langsung oleh Kapolres Muara Enim, Dandim 0404 Muara Enim, Kepala DPMD, Kepala BPBD, Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Muara Enim dan secara Virtual (Zoom Meeting) oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Lurah, Kepala Puskesmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa se-Kabupaten Muara Enim.
Sekda Muara Enim Emran Tabrani mengucapkan terima kasih kepada seluruh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Muara Enim yang telah bahu-membahu bekerja sama dalam menangani penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim.
Namun, untuk saat ini Covid-19 masih ada disekitar kita, maka perlu diambil langkah-langkah bijak yang cepat dan terorganisir bersama seluruh pihak terkait termasuk masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 yakni melalui penerapan PPKM Mikro yang saat ini sedang diterapkan diberbagai Daerah di Indonesia.
“Melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat. Oleh karena itu, yang berstatus Zona Merah agar menyiapkan rumah isolasi secara terpusat di Desa atau di RT sehingga pengawasan bisa dilakukan secara ketat terhadap pasien positif Covid-19, kemudian menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya serta kepada Tim Posko Desa untuk melakukan Patroli.”
“Kalau melihat kerumunan lebih dari 3 orang agar segera dibubarkan serta membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul delapan malam, tidak ada lagi aktivitas masyarakat keluar masuk lingkungan setelah jam delapan malam agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,” tegas Sekda usai mendengarkan laporan dari Camat Muara Enim dan Camat Lawang Kidul.
Kemudian, untuk Kecamatan yang berstatus Zona Orange (Kecamatan Ujanmas) serta Kecamatan Gunung Megang dan Gelumbang yang saat ini berada di Zona Kuning harus memperketat penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M, jangan sampai kendor. Apalagi zona tersebut sampai menjadi Zona Merah.
Dan untuk Kecamatan-Kecamatan yang berstatus Zona Hijau pun tidak boleh santai harus tetap menerapkan Prokes 5M dan mengaktifkan terus Posko penanggulangan Covid-19 yang sudah ada untuk memantau perkembangan Covid-19 di Desa masing-masing sampai ke tingkat RT, pungkas Sekda. (Agustan)