Sumsel: Sejak Awal Menjadi Bupati PALI, Heri Amalindo Mengeluarkan Kebijakan Mempermudah Pelayanan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP

jejakkasus.co.id, PALI – Banyak keunggulan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibawah Kepemimpinan Bupati Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M., yang tidak dimiliki daerah lainnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Salah satunya dari Sektor Kesehatan. Pada Sektor ini, sejak awal kepemimpinannya Bupati Heri Amalindo mengeluarkan kebijakan mempermudah pelayanan kepada masyarakat tanpa harus ribet mengurus Administrasi saat hendak berobat ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ada di Kabupaten PALI.

Bupati Heri Amalindo menyebut, Pelayanan Kesehatan semuanya Gratis, cukup pakai KTP apabila masyarakat belum memiliki Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Bahkan, kalau belum ada KTP saat Berobat, maka ada Dinas Dukcapil yang akan mengurus. Pastikan warga PALI, tunjukkan dimana alamatnya, Dukcapil akan mendatangi lokasi warga tersebut. Artinya, Pelayanan di PALI tidak ada yang sulit,  semuanya dipermudah,” kata Bupati Heri Amalindo.

Atas kemudahan serta menjamin masyarakat PALI dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Pusat pun menganugerahkan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Kabupaten PALI.

Penghargaan UHC diberikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diterima oleh Bupati PALI Heri Amalindo yang diwakilkan  Wakil Bupati (Wabup) PALI Drs H. Soemarjono bertempat di Balai Sudirman Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023 lalu.

Dianugerahinya Penghargaan UHC dari Pemerintah Pusat, merupakan bukti komitmen Kabupaten PALI dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Didapatnya Penghargaan itu tak lepas juga dari komitmen Bupati Heri Amalindo yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai Program Strategis Nasional dengan mendorong terwujudnya cakupan Kesehatan Semesta atau UHC di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, bahwa UHC sangat disarankan WHO untuk diterapkan di seluruh Negara termasuk di Indonesia.

Dimana UHC, menurut WHO adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada Layanan Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif, dan Rehabilitatif yang dibutuhkan dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.

WHO juga mengingatkan, bahwa UHC bukan Jaminan Kesehatan tak terbatas atau Pengobatan Gratis. UHC bukan semata tentang pembiayaan kesehatan, namun mencakup pengelolaan semua komponen sistem kesehatan.

UHC bukan hanya terbatas pada pembiayaan layanan kesehatan dasar minimal, namun harus meningkatkan cakupan pada saat sumber daya sudah makin baik. UHC bukan hanya mencakup kesehatan perorangan, namun mengupayakan kesehatan masyarakat termasuk promosi kesehatan, penyediaan Air Bersih, pengendalian Nyamuk, dsb.

UHC bukan hanya mengenai peningkatan kesehatan, namun juga langkah menuju ekuiti, prioritasi pembangunan, serta Inklusi dan Kohesi Sosial. (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *