jejakksus.co.id, MUARA ENIM – Sebelas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim yang masih aktif, dipanggil penyidik KPK RI Jakarta, Selasa (21/09/2021).
Pemanggilan kesebelas oknum anggota DPRD periode 2014-2019 dan anggota yang saat ini masih menjabat periode 2019-2024. Diduga ada kaitannya dengan kasus suap fee proyek 16 paket Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Tahun Anggaran 2019.
Sementara ini, diketahui seluruhnya ada 25 anggota dewan yang terlibat dan diantaranya ada 15 Anggota Dewan yang masih aktif.
Sehingga jika sebelas oknum Anggota DPRD dipanggil penyidik KPK, maka masih ada 4 oknum Anggota Dewan yang masih aktif. Sedangkan Anggota Dewan yang sudah tidak aktif berjumlah sekitar 10 orang, demikian sumber info mengatakan.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Muara Enim Lido Septentoni, S.H., M.M., (Toni) menjelaskan kepada awak media, dan membenarkan adanya surat pemanggilan terhadap anggota DPRD yang masih aktif.
Toni juga menjelaskan bahwa, “surat pemanggilan terhadap anggota DPRD tersebut, langsung ditujukan kepada yang bersangkutan. Saya berandai-andai nama-nama yang mendapat surat panggilan dari KPK itu,” jelas Sekwan ini. (Supri JK/ tim)
editor: fzy