Sumsel: SDN 07 Pasma Air Keruh Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 di Kecamatan Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (13/06/2022).

Hasil Investigasi dilapangan, diduga ada beberapa kejanggalan juga diduga terdapat ada unsur kesengajaan terkait penggunaan dana BOS tersebut tidak sepenuhnya diterapkan di SDN 07 Desa Talang Padang, Kecamatan Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.

Hal itu, seperti Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang menelan biaya Rp 27.625.000,-, tidak terlihat tanda kegiatannya, dan dana Kegiatan Pembelajaran Ekstrakulikuler sebesar Rp 20.460.000,- pada saat pandemi Covid-19 dimana sekolah diliburkan dan tidak ada aktivitas di sekolah.

Beberapa kali awak media berusaha konfirmasi menemui Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 07 Hami, namun beliau selalu tidak ada di sekolah. Lalu, mencoba menghubungi Kepala Sekolah Hami melalui handphone dengan Nomor 08216852xxxx, namun Nomor tersebut tidak dapat dihubungi.

Untuk memastikan dugaan tersebut, awak media berusaha terus menggali lebih dalam lagi tentang dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah yang dimaksud.

Langkah selanjutnya, mencoba konfirmasi menemui Guru yang ada di sekolah tersebut dan  juga menemui sejumlah warga di sekitar SDN 07 serta Wali Murid guna memastikan tentang laporan masyarakat sebelumnya.

Hasil yang dihimpun dari beberapa yang ditemui, telah mendapatkan beberapa alat bukti yang dianggap sudah cukup, seperti Rekaman Suara, Foto Fisik Sekolah, Foto Buku Perpusatakaan, Nota Belanja, juga terdapat dugaan Pungli terhadap siswa tentang Pagar Sekolah.

Selain itu, berdasarkan rincian laporan dari SDN 07, yakni Pengembangan Perpustakaan diterima di TW 2 Rp 29.173.000,-. Kegiatan Pembelajaran Ekstrakulikuler TW 1 Rp 20,460,000,-. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran TW 1 Rp 2.130.000,-, TW Rp 1,840,000,-. Administrasi Kegiatan Sekolah TW 1 Rp 18.035.000,-, TW 2 Rp 48.522.000,-, TW 3 Rp 93,335,000,-. Langanan Daya dan Jasa TW 1 Rp 7.200.000,-,  TW 2 Rp  8.470,000,-, TW 3 Rp  11.290.000,-. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah TW 1 Rp 10.245,000,-, TW 2 Rp 7.555.000,-, TW 3 Rp 9.725.000,-. Pembayaran Guru Honor Rp 47.760.000,-.

Setiap TW-nya jumlah total uang diterima Rp 411.360.000.000,- dalam satu tahun.

Menurut temuan dilapangan, diduga kuat ada Unsur kesengajaan penggunaan anggaran dana BOS tahun 2020 tidak sepenuhnya diterapkan.

Sebagai informasi, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Azas Praduga tak bersalah. Untuk itu, atas permohonan masyarakat setempat, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun ke lapangan serta menindaklanjuti permasalahan ini.

Karena diduga, besar kemungkinan juga terdapat indikasi yang sama selain di tahun 2020 terkait dana BOS di SDN 07 yang beralamatkan di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *