PAGAR ALAM- JK. Satuan Narkoba Polres Kota Pagar Alam berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Kota Pagar Alam, Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam bahwa, 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap, salah satunya berasal dari kalangan Polres Pagar Alam sendiri (Anggota).
Tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kota Pagar Alam adalah Budi Setiawan Alias Betos Bin Syaripudin (31) warga Suka Jaya RT 12 RW 05, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara yang tertangkap di Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Kamis (12/11/2020) pukul 14.15 WIB.
Dari tangan Betos ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,31 Gram, 1 (satu) paket Bong, 3 (tiga) buah Pipet, 1 (satu) buah timah jarum, 2 (dua) pirek kaca, 4 (empat) buah korek api, 1 (satu) bal plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital.
Tidak berhenti disitu, Satnarkoba pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah TS di Jalan Lingkar Indra Giri RT03 RW 03, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan dan berhasil menemukan 1 (satu) Tersangka lain yakni Bayu Sutrisno yang merupakan anggota atau personel Polres Pagar Alam.
Dan ditangan Bayu Sendiri, juga berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,57 gram, 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp 100.000, 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp 50.000, dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 20.000.
“Keduanya langsung diamanakan di Satnarkoba Polres Pagar Alam,”terang Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil.
Kasat Narkoba mengatakan, keesokan harinya Satnarkoba kembali mengungkap tindak pidana Narkotika atas nama Jaya Bin Amir (44) Warga Bumi Agung RT 01 RW 03, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara. Jumat (13/11/2020).
Dari tangan Jaya ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 23 (dua puluh tiga) paket diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto 36,21 gram, 2 (dua) paket Ganja berat bruto 1,04 gram, 155 (seratus lima puluh lima) lembar uang pecahan Rp 100.000, 48 (empat puluh delapan) lembar uang pecahan Rp 50.000, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 20.000, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 10.000, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 5000, 1 (satu) bal plastik klip, dan 1 (satu) Unit HP merk Samsung.
Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan ketiga Tersangka tindak pidana Narkotika ini merupakan hasil pengembangan salah satu dari Tersangka yakni Bayu.
“Dua Tersangka yakni Budi Alias Betos dan Jaya ini adalah kaki tangan dari Bayu, dimana Budi merupakan partai kecil, sementara Jaya adalah partai besar,”pungkasnya. (Sulisno)