Sumsel : Ahmad Arip Anak Durhaka Pelaku Bocorkan Kepala Ibu Kandung, Dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Palembang

PALEMBANG- JK. Tragis dialami Ibu Maryanti (52 tahun) warga Lorong Simpang Pipa No. 28 RT 012 RW 004, Kel. Talang Putri, Kec. Plaju, Kota Palembang, kepalanya bocor akibat dianiaya oleh anak kandungnya sendiri yang bernama Ahmad Arip. Selasa (30/03/2021) sekira pukul 08.00 WIB.

Pada saat Ibu Maryanti (52 tahun) sedang tidur diatas Kasur dengan Cucunya yang masih Bayi, menegur anak laki-lakinya (Ahmad Arip-23 tahun) yang hendak tidur diatas Kasur yang sama, dengan alasan tubuh Ahmad dalam keadaan kotor.

Lalu, tidak terima ditegur Ibunya, Ahmad Arip langsung memukul wajah Ibu Maryanti dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali. Melihat keganasan Ahmad Arip (Pelaku), sang Ibu (Korban) berlari keluar rumah sambil berusaha berteriak meminta tolong. Ahmad pun mengejar sang Ibu sambil menggenggam Batu Bata yang diambil didekat rumah, dan dilemparkan kearah Ibunya tepat mengenai Kepala.

Melihat Kepala Ibunya bocor mengeluarkan banyah darah, Ahmad (Pelaku) melarikan diri. Atas kejadian tersebut, Maryati bersama suaminya Azhari 53 tahun (Pelapor) bersama tetangganya Suratmo 56 tahun (saksi) dan Azhari, karena sudah tidak tahan dengan tingkah laku Ahmad Arif yang sering menganiaya Ibu Kandungnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Setelah menerima laporan dari Azhari 53 tahun dan Maryanti 52 tahun (korban KDRT), Satreskim Polrestabes Palembang membuat Laporan Polisi kepada Kapolrestabes Palembang, Laporan Polisi Nomor : LPB/546/III/2021/ SUMSEL/RESTABES/SPKT, tanggal 30/ 03/2021.

Setelah dilakukan pengembangan/penyelidikan, terhadap Ahmad Arif 23 tahun (Pelaku) KDRT dengan Penganiayaan Berat, ternyata Ahmad Arif merupakan seorang Residivis yang pernah terjerat perkara Kasus Curanmor.

Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan Anggota Unit PPA dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPTU Fifin Sumailan, SH., didapat informasi Ahmad (Pelaku) sedang berada dirumah orang tuanya, dan Pelaku langsung diamankan serta dibawa ke Polrestabes untuk dilakukan Interogasi. Kamis (08/04/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Ahmad Arip (Pelaku) tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya telah melakukan KDRT terhadap Maryanti Ibu Kandungnya.

Dengan Barang Bukti (BB) lengkap diantaranya, hasil Visum RS Pertamina Plaju Kota Palembang, Pakaian korban yang berlumuran Darah, Batu Bata yang digunakan Pelaku.

Ahmad Arip (Pelaku) disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1), Ayat ( 2) RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sumber: Ungkap Kasus Unit PPA SatReskrim Polrestabes Palembang. (Desy K )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *