Foto: Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Paridin di Halaman Polres PALI
jejakkasus.co.id, PALI – Penyidik Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar adegan rekonstruksi pembunuhan Paridin warga Simpang Tais di halaman Mako Polres PALI, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (27/09/2022).
Dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut disaksikan langsung oleh keluarga korban dan keluarga tersangka (NA).
Deretan fakta yang terjadi selama proses rekontruksi dari 3 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pertama adalah di rumah tersangka saat korban menjemput istri tersangka dan membawanya ke tempat Cafe Sugiono.
Kemudian TKP kedua di Cafe Sugiono dimana korban dan istri tersangka memesan minuman dan kamar, lalu TKP ketiga di Jalan Lubuk Guci tempat tersangka menghabisi nyawa korban. Terdapat sebanyak 36 adegan saat rekonstruksi perkara pembunuhan tersebut.
Diketahui, pembunuhan Korban Paridin dilakukan di jalan Lubuk Guci Beracung pada Kamis Malam (15/09/2022) atau Minggu lalu, ada 6 Saksi yang dihadirkan Penyidik Sat Reskrim Polres PALI dalam rekontruksi tersebut.
Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Marwan mengatakan rekontruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan pada rekontruksi ini juga di hadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI.
“Untuk hari ini, telah kita laksanakan sebanyak 36 adegan rekonstruksi dan dari 36 adegan itu, kita telah sama-sama menyaksikan, pembunuhan tersebut dilakukan dalam adegan ke 28, disitu kita melihat cara tersangka menghabisi korban,” ucap AKP Marwan.
Dijelaskan AKP Marwan dalam adegan tersebut Tersangka NA menyetop sepeda motor Korban ketika berpapasan dengan sepeda motor Korban. Lantaran Korban tidak mau berhenti kemudian tersangka memutar sepeda motornya lalu memepet sepeda motor Korban dan memukulnya sehingga korban bersama istri Tersangka jatuh tersungkur.
“Seperti kita lihat dalam adegan tersebut tersangka menggorok leher korban dan menikam perut korban, lalu tersangka menyuruh istrinya untuk pergi dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor miliknya,” jelas Kasat Reskrim.
Lanjut AKP Marwan mengatakan, setelah istri Tersangka pergi melihat, Korban sempat bangun dan dalam posisi duduk. Tersangka kemudian menggorok leher Korban untuk kedua kalinya serta menikam dada korban sehingga membuat Korban terkapar dan tewas di tempat.
Untuk motif dari pembunuhan tersebut, dimana istri dari Tersangka dibawa oleh Korban ke suatu tempat dan diketahui oleh tersangka sehingga timbul emosi dari Tersangka.
“Manfaat dari rekontruksi ini untuk mengetahui kebenaran penjelasan baik itu dari tersangka NA ataupun penjelasan dari para saksi-saksi yang di hadirkan dalam rekontruksi ini,” terangnya.
Saat ditanya apakah memenuhi unsur pasal 340 tentang perencanaan dalam perkara pembunuhan tersebut, AKP Marwan menjelaskan akan kita pastikan dan mendalami lagi proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi serta proses adegan rekon tadi, kita akan pastikan ini memenuhi unsur 340, tapi tetap akan kita dalami lagi proses penyidikan tersebut apakah memang memenuhi unsur dari pasal tersebut,” ungkap AKP Marwan.
Senada dengan hal tersebut, Munawir Tim JPU dari Kejaksaan Negeri PALI juga mengatakan belum bisa menyimpulkan terkait unsur pasal yang akan diterapkan dalam perkara ini.
“Untuk sementara kita belum bisa menyimpulkan, nanti kita lihat saja di persidangan. Tentunya, dengan melihat fakta- fakta kemudian dengan alat bukti yang ada, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Tersangka dan alat bukti lainnya.” tutup Munawir Tim JPU Kejari PALI. (Rosidi)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus