PRABUMULIH- JK. Awak media Jejak Kasus sambangi Kantor Samsat yang ada di Prabumulih Sumatera Selatan terkait perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2020. Senin (2/11/2020).
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan keringanan dengan memperpanjang waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Prabumulih hingga 30 Nopember 2020.
Kepala UPTD Samsat Prabumulih Ariswan, SE., MM. saat dikonfirmasi awak media Jejak Kasus membenarkan bahwa, program pemutihan pajak bagi masyarakat diperpanjang waktunya hingga 30 Nopember 2020. Hal itu berdasarkan hasil Evaluasi Gubernur Herman Deru atas antusias masyarakat Sumsel dalam membayar pajak. Jelasnya. Senin (2/11/2020).
Ditengah program pemutihan pajak ini, antusias masyarakat Sumsel dalam membayar pajak relatif tinggi, makanya program yang diluncurkan oleh Gubernur Herman Deru di perpanjang waktunya hingga 30 Nopember 2020 mendatang.
Ariswan sapaan akrabnya, diruang kerjanya menghimbau agar masyarakat Prabumulih khususnya, untuk segera datang ke Samsat untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraanya.
Mungkin dengan cara seperti ini hendaknya masyarakat lekas tanggap dan datang ke Samsat untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak dari sepeda motor, mobil bilamana ada tunggakan pajak segera untuk ikut pemutihan.
Dengan adanya program pemutihan pajak ini, setidaknya dapat membantu masyarakat Prabumulih dan sekitarnya meringankan beban pembayaran pajak kendaraanya dan dapat ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor, biar kalau mau kemana-mana sudah tidak ada hambatan terkait pajak, karena sudah bersih dari tunggakan.
Harapan saya kedepan, masyarakat Prabumulih yang memiliki kendaraan roda dua atau roda empat, sudah bersih dari tunggakan pajak, karena terbantu dengan adanya program pemutihan pajak, dan biar lebih tertib lagi serta taat membayar pajak. Pungkasnya. (Y/A/D)