Sumsel: Saksi Ahli Nyatakan HBA Sudah 2 Periode Menjabat, Masyarakat Jangan Mau Dijadikan Tumbal Poltik

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Keterangan Saksi Ahli dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) pada Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilukada Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diharapakan mengakhiri Polemik yang nyaris memecah kerukunan masyarakat di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, Kamis (3/10/2024).

Saksi Ahli yang dihadirkan pihak Termohon dalam hal ini KPUD Empat Lawang merupakan orang yang berkompeten di Bidang Administrasi Negara.

Beliau adalah Raden Hendi Nur Kusuma Kasubdit Wilayah 1 DIT. Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Pihak Terkait, Kuasa Hukum Joncik-Arifa’i mengatakan, bahwa tentang Masa Jabatan H. Budi Antoni (HBA) pasca ditetapkan Syahril Hanafiah sebagai Plt Bupati Empat Lawang di tahun 2015 dan pemberhentian sementara HBA, Saksi Ahli dengan tegas mengatakan, Jabatan Kepala Daerah dihitung sejak dilantik, dan diberhentikan sesuai Keputusan Inkrach bagi Kepala Daerah yang tersandung hukum.

Senada dengan Saksi Ahli dari Kemendagri, Saksi Ahli Profesor Dr. Febrian, S.H., M.Si., Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi dan Perundangan-Undangan Universitas Sriwijaya (Unsri) dengan tegas juga mengatakan, HBA sudah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang 2 Periode. Apapun yang menjadi Dalil Pemohon terkait 3 Putusan MK dinilai Saksi Ahli tidak bisa menjadi rujukan.

“Karena semuanya ditolak, baik Dalil yang diajukan Pemohon maupun Keputusan Hakim untuk menghitung jabatan atau Periodeisasi Bupati Definitif,” jelasnya.

Atas keterangan para Saksi Ahli mapun Saksi Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum KPUD Empat Lawang mengaku berbahagia, karena keterangan para Saksi Ahli betul-betul mematahkan apa yang menjadi Dalil Pemohon,” ungkapnya.

M. Taufiqurrahman selaku Kuasa Hukum KPUD Empat Lawang mengatakan, dimana Dalil Pemohon menyatakan, bahwa HBA masih memenuhi syarat karena belum terpenuhi 2,5 tahun sebagaimana Amanat Undang-Undang.

“Dibeberapa Kesaksian Ahli tadi, semua firm (terkonfirmasi) menyatakan, HBA sudah melewati pereodeisasi, sehingga sudah betul keputusan dari KPU, bahwa HBA Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Kontestasi Pilkada 2024 di Empat Lawang,” pungkasnya. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *