Sumsel : Sabtudin, Pakar Spesialis Senpira Ilegal Diringkus Team Tarantula Reskrim Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim

MUARA ENIM- JK. “Sepandai Pandai Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga”. Hal tersebut dialami Sabtudin (46 tahun) warga Dusun II Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, selama 7 tahun menikmati uang hasil penjualan Senjata Pistol Rakitan (Senpira) ilegal, akhirnya diringkus Team Tarantula Satreskrim Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, Polda Sumsel. Rabu (10/03/2021).

Atas keberhasilan Team Tarantula Satreskrim Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim mengungkap kasus home industri Perakitan Senpira ilegal tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, SIK., Gelar Press Release pada hari Selasa (16/03/2021).

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.IK., didampingi Wakapolres Kompol Agung Adithya Prananta, S.IK., SH., MH., dan Kasatreskrim AKP Dwi Setya Ariani, S.IK., SH., MH., menjelaskan kepada awak media Cetak dan Online

Awal mula penangkapan Pelaku Perakit Senpira ini berdasarkan penyelidikan dan pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa, rumah yang dihuni Sabtudin di Dusun II Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku dijadikan home industri pembuatan Senpira ilegal.

Usai Kapolres menjelaskan informasi terungkapnya kasus home industri Senpira, Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Setya Ariani, SH., S.IK., MH., menambahkan, pada saat penangkapan terhadap Tersangka Sabtudin yang dilakukan Team Tarantula Reskrim Polsek Rambang Dangku dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Dangku AKP Sopiyan Ardeni, SH., dan Kanit Reskrim Iptu Syawaludin, SH., melihat Tersangka Sabtudin sedang membuat Senjata Api Rakitan Laras Pendek, langsung di Tangkap Team Tarantula Reskrim Polsek Rambang Dangku tanpa perlawanan.

Dan juga didapatkan Barang Bukti (BB) dari Tersangka 1 Pucuk Senpira Laras Pendek Mata 6, 1 Pucuk Senpira Laras Panjang, 4 Amunisi 9 mm, 1 butir Amunisi 7.56 mm, 93 Amunisi Air Sofgun, 31 Peluru Penàbur yang terbuat dari potongan Besi dan kelahar, 335 Gotri (Peluru Sofgun), 214 Selongsong Peluru 9 mm, 13 potongan Timah, 15 buah Silinder Air Sofgun dan 1 Toples Serbuk Mesiu dan sejumlah Alat Perakit Senpira, ungkap Kasatreskrim Polres Muara Enim.

Lanjut Kasatreskrim, Pelaku Perakit Senpira ini sudah beroperasi membuka home industri Perakitan Senpira ilegal ini dimulai sejak tahun 2014 hingga sekarang, dan sudah menjual puluhan Senjata Api Rakitan (Senpira) 40 dan 50 Pucuk Senpira laku terjual oleh Pelaku.

Dalam perbulannya Pelaku dapat menjual 2 sampai 4 Pucuk Senpira dengan harga Rp 2. 500.000 sampai dengan Rp 5.000.000/Pucuk Senpira, dan Rp 25.000/perbutir harga untuk 1 amunisi.

Atas perbuatannya, Pelaku kita kenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara, tegas Kasat Reskrim Polres Muara Enim. (Ujk/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *