MUARA ENIM- JK. Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah meresmikan Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa sebagai Rumah Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) bagi Penyalahguna NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Villa Garden Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Kamis (4/11/2020).
Ikut mendampingi Peresmian Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa sebagai Rumah Rehabilitasi Sosial Penyalahguna NAPZA tersebut, Kepala BNNK Muara Enim H. Abdul Rahman, Kapolres Mura Enim AKBP Donni Eka Saputra, Pembina Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa dr. Yuli Asara Triputra.
Di kesempatannya, Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah. SH., mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa yang telah membantu menyediakan Rumah Rehabilitasi Sosial untuk Pemulihan dan pelayanan Konseling para penyalahguna NAPZA agar kembali normal dan hidup sehat serta dapat pulih dari ketergantungan terhadap NAPZA yang mereka pernah konsumsi.
Dan hal tersebut sesuai dengan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam memerangi dan mencegah serta menyelamatkan generasi muda Kabupaten Muara Enim dari penyalahgunaan NAPZA yang dapat merusak kita semua.
Lanjut H. Juarsah, SH., hal pencegahan dan penanggulangan NAPZA membutuhkan komitmen dari seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihat terkait lainya, tidak hanya Pemerintah saja, namun peran serta keluarga dan masyarakat sangat diperlukan untuk dapat menangkal masuknya peredaran NAPZA di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Harap Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah. SH., dengan hadirnya Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa sebagai Rumah Rehabilitasi Sosial ini dapat membawa manfaat, yang pastinya berguna bagi masyarakat dan tidak hanya sebagai tempat pemulihan para penyalahguna NAPZA, akan tetapi dapat mensosialisasikan bahaya NAPZA bagi generasi muda, generasi harapan bangsa.
Dan Pemkab Muara Enim sangat mendukung, siap bekerja sama dengan Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa, BNN, Institusi Kepolisian, untuk bersama dalam Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2018, ujar H. Juarsah.
Sementara, Dr. Yuli Asara Triputra menjelaskan, Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa yang berpusat di Kota Surakarta telah berdiri dari tahun 2017 yang lalu, bertujuan sebagai tempat Rehabilitasi Sosial penyalahguna NAPZA baik Rawat Inap maupun Rawat Jalan untuk dapat pulih dari ketergantungannya dan mengembalikan keberfungsian sosialnya.
Harapannya, usai menjalani Rehabilitasi Sosial, para penyalahguna NAPZA dapat pulih dan kembali kepada keluarga serta masyarakat, sehingga mereka dapat kembali berinteraksi ditengah masyarakat dan benar-benar insaf serta tidak mengulangi lagi perbuatannya. (UJK)