EMPAT LAWANG- JK. Rapat pembentukan Struktur baru pengelolaan Rakit/Lanting Musi 1 (Satu) dan Musi 2 (Dua) Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (19/6/2020).
Rapat pembentukan Struktur yang baru Rakit/Lanting ini bertempat di rumah Andik, Dusun 5 (Lima) Padang Pengarang, Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulumusi.
Dalam acara tersebut di hadiri oleh Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Ahmat Maulana, Ketua BPD Desa setempat Jemi Putra, Kepala Dusun (Kadus) 5 Tarsudin, Kepala Biro Jejak Kasus Kabupaten Empat Lawang Sulman Paris, dan segenap anggota Rakit/Lanting Musi Satu (1) dan Musi Dua (2).
Pengurus Rakit/Lanting Musi 1 (Satu) yang baru dan Musi 2 (Dua), Terbentuknya Struktur ini hasil daripada kesepakatan bersama di tetapkan di Padang Tepong pada hari Jumat 19 Juni 2020 pukul 23.00 Wib.
Struktur Rakit/Lanting Musi 1 (Satu) tersebut sebagai Ketuanya Usin (65), Sekretaris Mujik (30), Bendahara Riduan (44), Anggota Sulman, Sugi Harto, Purwanto.
Dan untuk Musi 2 (Dua) Ketua Saut Situmorang, Sekretaris Aprizal alias Ijal, Bendahara Suryadi, Anggota Andik, Penasehat Kepala Desa Padang Tepong Aprizan.
Isi daripada Notulen Rapat adalah, Jam Operasi Penyeberanga 24 jam, terbagi 2 Ship. Ship siang dan Ship Malam. Untuk Sopir Rakit/Lanting ditentukan minimal 4 (Empat) orang dalam satu (1) Ship. Ongkos jasa penyeberangan siang untuk Mobil Pribadi/Umum Rp 20.000 ribu, malam Rp 25.000 ribu.
Ongkos barang Rp 50 (Lima Puluh Rupiah) per Kg, Motor umum Rp 5000 (Lima Ribu Rupiah), Motor anak Sekolah/Pelajar Rp 2000 (Dua Ribu Rupiah). Ongkos orang umum Rp 2000 ( Dua Ribu Rupiah), anak Sekolah/Pelajar Rp 1000 (Satu Ribu Rupiah). Kapasitas muatan Rakit/Lanting maksimal (1) Satu Ton (1000 Kg).
Lanjutnya, isi daripada rapat tersebut, segala sesuatu resiko dalam kegiatan Rakit/Lanting di tanggung oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota yang mendukung.
Masing-masing Rakit Musi Satu (1) dan Musi Dua (2), apabila melebihi kapasitas muatan dan terjadi hal yang tidak di inginkan, maka resiko di tangung oleh Ketua Pengelola masing-masing Rakit/Lanting tersebut.
Dan Surat Pernyataan (SP) terlampir dalam berkas hasil keputusan musyawarah rapat, di tanda tangani oleh segenap anggota pengurus Rakit/Lanting bahwa, seluruh anggota telah menyetujui keputusan bersama ini, di ketahui Kepala Desa Padang Tepong, mengetahui Camat Ulumusi, tembusan Danramil 404-04 Ulumusi dan Kepolisian Sektor Ulumusi.
Terpisah,”himbauan dari Danramil 404-05, Kepilosian Sektor Ulumusi dan Kepala Desa Padang Tepong, isi himbauan tersebut di pastikan Rakit/Lanting layak operasi.
Dapat menjaga keselamatan penumpang ataupun barang. Tidak ada kecemburuan sosial di antara kedua pe Rakit tersebut, harus mematuhi semua aturan yang telah di tetapkan dalam Keputusan Rapat Bersama, apabila melanggar ketentuan yang telah di sebutkan, maka bersedia di tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pungkasnya. (SL)