MUARA ENIM- JK. Rapat Paripurna Ke XVII anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipimpin oleh Erwandi Wakil Ketua I. Membacakan, Memutuskan, Menetapkan Liono Basuki, Bsc sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan No 350/KPTS/1/ 2020 Tanggal 29 Juni 2020, Tentang Penunjukan dan Mengangkat Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Liono Basuki, Bsc sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.
Pengumuman keputusan penunjukan Liono Basuki, Bsc sebagai Plt Ketua DPRD bertempat di Gedung Rapat DPRD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Selasa (14/7/2020).
Keputusan ini untuk melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pasal 43, ayat 1, ayat 3, ayat 4 yang mengatur bahwa Plt Ketua DPRD melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Kemudian Plt Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan selanjutnya Plt Ketua DPRD mendapat hak Protokoler DPR sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut diatas.
Dalam kesempatan tersebut Liono Basuki, Bsc sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir di ruang Rapat serta mengajak dan meminta dukungan dari semua pihak.
“Mari kita jalin kerja sama yang baik dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat serta melaksanakan tugas dan fungsi Dewan, untuk itu perlu dukungan dari semua pihak baik dari rekan-rekan anggota Dewan maupun eksekutif sehingga dapat berlangsung sesuai yang kita harapkan semua”, tutup Liono dihadapan 28 anggota DPRD, Plt Bupati, Sekda, para Ketua Komisi, Perangkat Daerah, para tamu undangan di ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim. (UJK )