Sumsel: PW GNPK-RI dan LSM BAKKIN Akan Laporkan Kepala Sekolah SMKN 1 Lahat

jejakkasus.co.id, LAHAT – Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim, S.Ag., bersama LSM BAKKIN akan melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) I Lahat terkait dugaan mengkomersilkan Aset Pemerintah.

Terkait adanya dugaan Aset Pemerintah yang dikomersilkan tersebut, Aprizal mengatakan, akan melaporkan kebijakan yang diduga dilakukan berinisial RA. UM, S.Pd., selaku Kepala Sekolah SMKN.1 Lahat yang dididuga diketahui telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam bertugas

Aprizal menjelaskan, menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan keuntungan pribadi.

“Dari pemberitaan, sudah diketahui bahwa adanya kegiatan di Lingkungan SMKN 1 Lahat sebagai wadah pihak ke-3 (tiga), yakni pihak Bawaslu Kabupaten Lahat dengan cara sewa untuk keperluan 623 orang Peserta Tes Penerimaan Calon Panwaslu Kabupaten Lahat,” ungkap Aprizal, Kamis (20/10/2022).

Senada diutarakan Nata Biro Hiri Ketua Umum DPD LSM BAKKIN Lahat, bahwa menduga adanya kebijakan Kepala Sekolah SMKN 1 Lahat diluar aturan dalam penggunaan Aset Pemerintah sejak tanggal 14/15 Oktober 2022.

Saat dikonfirmasi, mulai pada pukul 08.00 s/18.00 WIB, pihak SMKN 1 Lahat sampai berita ini diterbitkan belum ada atau tidak melakukan klarifikasi secara transparan terkait mekanisme penggunaan Aset Pemerintah tersebut kepada media yang mempublikasi, malah terkesan menghindar dan ditutupi.

Nata menjelaskan, diduga beberapa Aset Pemerintah yang disewakan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Lahat kepada pihak Bawaslu Kabupaten Lahat di antaranya 3 (tiga), yakni Ruang Laboratorium, UKS dan Ruang Metting serta sejumlah Unit Computer, Jaringan Internet dan Fasilitas Meubeler.

“Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan Crosscheck dan melakukan pemeriksaan kepada pihak SMKN,1 Lahat yang diduga Aset Pemerintah dijadikan sebagai Ladang kepentingan pribadi oleh Kepala Sekolah tersebut,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *