Sumsel : Pusat Keramaian di Kabupaten Lahat Harus Ketat Terapkan Protokol Kesehatan

LAHAT- JK. Lokasi pusat keramaian menjadi salah satu fokus Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat dalam mensosialisasikan kesadaran masyarakat untuk mematuhi himbauan Pemerintah akan pentingnya Protokol Kesahatan (Prokes) di massa pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 saat ini.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat Fikriansyah, SE., M.Si. pada rapat pengawasan dan pencegahan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di ruang rapat utama Kantor Pemkab Lahat. Rabu (30/9/2020).

Sejauh ini, kami menyampaikan langsung edukasi-edukasi kepada masyarakat, baik pedagang dan pembeli untuk mematuhi pentingnya Prokes Covid-19. Contohnya, Pasar Lematang dan PTM Serelo Lahat, jelasnya.

Meski berat, kata Fikriansyah, peran aktif pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa sangat dibutuhkan pada waktu dibukanya Pasar mingguan atau kalangan di setiap Kecamatan .

Ya, cukup berat, dengan kondisi minimnya peralatan Prokes Covid-19, begitu banyak tugas yang harus dijalankan di masa pandemi ini, ungkapnya.

Disisi lain, dirinya juga mengusulkan di masa pandemi Covid-19, kegiatan Hajatan, Aqiqahan atau marhabanan yang lebih populer di masyarakat “Ngindun” bisa ditunda terlebih dahulu dimasa pandemi ini, demi kebaikan bersama terkhusus anak yang baru saja lahir.

Ini masih ada terjadi dan tanpa mematuhi Prokes, anak yang baru lahir dikelilingkan dan mendapat sentuhan banyak tamu undangan. Takutnya terjadi sesuatu pada bayi yang baru lahir, pintanya kepada semua Tim Satgas.

Menanggapi usulan tersebut, dan adanya bayi terkonfirmasi positif Covid-19, Kepala Kantor Kementerian Keagamaan (Kakanmenag) Kabupaten Lahat Drs. H. Rusidi Djafar mengatakan, proses pemberian nama atau Aqiqah pada anak yang baru lahir tetap bisa di jalankan oleh masyarakat, namun harus mengikuti syarat dan hukum Aqiqah tanpa mengecualikan himbauan Pemerintah akan pentingnya Prokes Covid-19 di waktu berlangsung acara.

Cukup mengumpulkan keluarga dekat dan jalankan sesuai syariat tanpa mengundang massa. Ini demi kebaikan bersama di masa pandemi Covid-19 saat ini, himbaunya kepada masyarakat Kabupaten Lahat.

Sementara, Direktur RSUD Lahat dr. Erlinda juga meminta kepada Camat dan Kades untuk dapat ikut membantu lancarnya proses pemakaman pasien Covid-19 pada wilayah masing-masing dapat ikut membantu proses pemakaman. Apalagi, diwaktu proses pemakaman sering kali terjadi benturan petugas dan masyarakat setempat.

Waktu pemakaman malam hari dan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa setempat, namun masih saja mendapat hadangan dari warga. Padahal, 4 jam setelah pasien Covid-19 meninggal dunia itu harus segera di makamkan, pungkasnya. (Ted)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *