Sumsel: Wujud Tanggungjawab Sosial, PTBA Bagikan 162 Akta Tanah Warga Bara Lestari II

jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membagikan Akta pengoperan hak atas tanah sebagai wujud tanggungjawab sosial kepada 162 warga Bara Lestari II di Perumahan Bara Lestari II, Lokasi 1A Blok B No. 1, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (16/3/2022).

Mewakili perusahaan, Manajer Pengembangan Aset Tanah dan Bangunan Mirwan Fahlefi mengatakan, bahwa penyerahan 162 Akta Tanah kepada warga Bara Lestari II kali ini, merupakan tindaklanjut penyerahan simbolis 5 Akta Tanah yang sudah diberikan oleh Direktur Utama PTBA bersama Penjabat (PJ) Bupati Muara Enim di Kantor PTBA Tanjung Enim pada 9 Maret 2022 lalu.

Ini adalah proses terakhir dari rangkaian pekerjaan yang dilalui, dari proses pendataan, pemindahan rumah (relokasi) dimana memberikan hak secara hukum Akta pengoperan Tanah kepada warga sesuai dengan apa yang sudah disepakati.

“Semoga, semua ini menjadi berkah bagi kita semua, dan Bapak Ibu semua bisa nyaman dengan ruang lingkup yang sudah dimiliki oleh diri sendiri,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pemerintahan Kecamatan Lawang Kidul Muhkhtamiri mewakili Camat Lawang Kidul mengapresiasi dan berterima kasih kepada PTBA yang telah berkomitmen untuk menyelesaikan proses pemindahan atau relokasi dari Bedeng Obak ke Bara Lestari II.

“Dengan diberikannya Akta Tanah ini, Bapak dan Ibu secara sah atau memiliki kekuatan hukum kepemilikan atas tanah dan bangunan yang didiami selama ini,” ujarnya.

Sementara itu, Bambang Setiawan warga Bara Lestari II mengucapkan terima kasih kepada PTBA yang telah membantu proses pengoperan Akta Tanah warga.

“PTBA selama ini kontribusinya sudah banyak kepada masyarakat. Mudah-mudahan, dapat diteruskan lagi ke depannya,” pungkasnya. (Herawan/ Febriansyah Tim JK Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *