Sumsel: PT. GN Menunjuk PT AWS Mengelola Jaringan Gas di Kota Prabumulih Dipertanyakan Keabsahannya

jejakkasus.co.id, PRABUMULIH – PT. Pertagas Niaga (PT. GN) menunjuk PT Anindhita Wira Satya (AWS) mengelola Program Jaringan Gas (Jargas) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) dipertanyakan keabsahannya.

“Bicara tentang salah satu perusahaan yang satu ini (PT. AWS) tentu tidak banyak masyarakat yang mengetahuinya. PT. AWS merupakan perusahaan yang telah ditunjuk oleh pihak PT. GN untuk mengelola dan mengoperasionalkan Jaringan Gas di Kota Prabumulih ini,” ungkap Fengky Adi Guna selaku Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PD GNPK-RI) Kota Prabumulih, kepada jejakkasus.co.id, Kamis (27/07/2023).

“Walau kita tidak mengetahui, apakah penunjukan tersebut melalui proses lelang, tender atau penunjukan langsung? Yang jelas terhitung tanggal 19 Februari 2023, PT. AWS-lah yang mengelola dan mengoperasionalkan Jaringan Gas setelah sebelumnya dikelola oleh pihak PD. Petro Prabu,” jelas Fengky.

“Kami dari PD-GNPK RI Kota Prabumulih telah melayangkan surat konfirmasi awal kepada pimpinan PT. AWS pada tanggal 26 Juni 2023, yang mana kami tidak/belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait temuan-temuan kami,” terang Fengky.

“Kemudian pada tanggal 10 Juli 2023, kami kembali bersurat untuk konfirmasi lanjutan kepada Pimpinan PT. Pertagas Niaga (PT. GN) Pusat di Jakarta yang sampai saat ini pun belum ada jawaban atas temuan-temuan kami tersebut,” ujar Fengky.

“Apabila dalam waktu dekat ini pihak PT. GN tidak akomodatif dan tidak memberikan konfirmasi terkait temuan kami, maka kami melalui Pimpinan Wilayah (PW GNPK-RI) Sumatera Selatan akan mengambil langkah-langkah hukum,” tegas Fengky.

“Adapun beberapa point temuan yang telah kami sampaikan kepada pihak PT. GN maupun pihak PT. AWS, yaitu sebagai berikut :

  1. Proses lelang/tender/ penunjukan langsung dari PT. Pertagas Niaga ke PT. AWS tidak jelas dan tidak transparan sebagaimana yang diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. PT. AWS bukanlah perusahaan yang bergerak di Bidang atau Sub. Bidang Migas, tapi bergerak pada Bidang Jasa Pengamanan. Ini terkait dengan legalitas dan dokumen perizinan dari perusahaan tersebut.
  3. Tidak adanya Papan Nama Perusahaan pada Kantor tempat Operasional PT. AWS yang beralamat di Jl. Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bahwa Setiap Perusahaan Wajib Memasang Papan Nama Perusahaan Sebagai Pajak Reklame.
  4. Pencatatan Meter Gas yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat dipastikan merugikan masyarakat sebagai Pelanggan. Dari informasi yang ada, bahwa Petugas Pencatat Meter Gas dibawah PT. AWS, yaitu hanya ada sekitar 15-20 orang, sedangkan jumlah Meter Gas saat ini yaitu sekitar 40 ribuan SR (42.668 SR dikurangi dengan Meter Gas yang telah diputus/dicabut);
  5. PT. AWS tidak transparan dalam melakukan Rekruitmen Tenaga Kerja (Karyawan), dari Bulan Februari 2023 beroperasional di Prabumulih PT. AWS baru membuat kontrak kerja dengan sekitar 30-an orang karyawannya pada tanggal 22 Juli 2023 setelah sebelumnya kami konfirmasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Prabumulih pada tanggal 11 Juli 2023 untuk mempertanyakan terkait kontrak kerja dan Izin Operasionalnya di Prabumulih.

“Dari beberapa point temuan kami tersebut dapat disimpulkan, bahwa PT. AWS lalai terkait hal-hal prinsip dalam Administrasi Legalitas dan Perizinan serta ketersediaan SDM yang tercukupi yang sesuai dengan Sub Bidangnya,. atau ada faktor kesengajaan dari pihak PT. AWS terhadap beberapa hal tersebut diatas,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *