jejakkasus.co.id, LAHAT – Proyek pembangunan Irigasi di Desa Danau, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pasalnya, proyek tersebut tanpa ada Papan Informasi, dan diduga dikerjakan oleh salah satu Kontraktor Kabupaten Lahat yang ada di wilayah Kecamatan Pagar Gunung, tepatnya di Desa Danau.
Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Provinsi Sumsel Aprizal Muslim, S.Ag.
Aprizal menegaskan, bahwa sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) GNPK-RI Sumsel, bertugas mencari dan mencegah adanya indikasi KKN yang ada di NKRI, khususnya di wilayah Sumsel.
“Untuk itu, secara rutin anggota GNPK-RI melaksanakan tugas turun dan kroscek di lapangan. Kali ini di proyek pembangunan Irigasi Desa Danau, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat,” ungkap Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Kamis (17/11/2022).
Aprizal meminta kepada DPRKP untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pekerjaan ini, dan jangan sampai sebagaimana “Nyanyian Merdu Masyarakat Pagar Gunung”, bahwa pekerjaan ini diduga kental dengan Korupsi Kolusi dan Nepostime.
“Kemudian, kami juga berharap kepada Bapak Kapolda Provinsi Sumatera Selatan untuk memerintahkan jajarannya turun, kroscek ke lapangan demi menyelamatkan Keuangan Negara. Tangkap Kontraktor yang diduga sudah mempunyai niat merugikan Keuangan Negara termasuk dinas pemilik pekerjaan dan Antek-Anteknya yang diduga melakukan pembiaran,” tegas Aprizal.
Sebelumnya, Aprizal mendapatkan laporan dari Ahdian, salah seorang anggota GNPK-RI Provinsi Sumsel, bahwa sangat disayangkan, proyek yang sedemikian bagus ternyata diduga dikerjakan asal jadi dan tidak dipasang Papan Kegiatan.
“Jadi, kita masyarakat ini sepertinya dibodohi betul oleh Kontraktor. Coba saja perhatikan, amburadul dan sepertinya pihak pemerintah sebagai pemilik pekerjaan diduga membiarkan saja, tanpa ada pengawasan dan teguran. Untuk itu kami minta agar pelaksana proyek ini terbuka dengan masyarakat dan akan kami tindaklanjuti ke pihak aparat hukum,” ujar Ahdian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait ketika dihubungi Via WhatsApp, tidak dibaca sama sekali. (Ical/Red)