Sumsel: Posko Covid-19 di Desa Semangus Diduga Program Fiktif

jejakkasus.co.id, PALI – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro untuk di Desa Semangus,  Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan

Instruksi ini dikeluarkan sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan pembentukan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Instruksi ini adalah sebagai bentuk untuk menekan tingginya angka penyebaran virus Covid-19 yang saat ini terus meningkat, dan diharapkan dengan adanya program Posko Covid-19 desa tersebut bisa menanggulangi penularan virus Covid-19, dan menangani pasien atau warga yang mengidap gejala ringan penularan virus Covid-19 sebelum di rujuk ke Puskesmas atau Rumah Sakit.

Untuk diketahui, anggaran pembentukan Posko Covid-19 dan kegiatan menanggulangi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa itu bersumber dari Dana Desa sebesar 8% dari total anggaran Dana Desa yang di terima oleh desa untuk
pelaksanaan vaksinasi.

Namun, walaupun Kemendes PDTT sudah mengeluarkan Instruksi tersebut, masih saja ditemukan dilapangan terkait Posko Covid-19 desa yang hanya terdapat merek Baliho saja, tanpa penjagaan, bahkan tanpa ada kegiatan sama sekali, bahkan diduga seperti menentang Instruksi dari Kemendes PDTT tersebut.

Padahal, anggaran yang tertuang dalam program tersebut sangat fantastis, namun malah seperti menjadi ajang para Oknum-oknum Kepala Desa untuk melakukan praktek korupsi dengan program yang tanpa ada kegiatan (Program Fiktif).

Seperti halnya, dari pantauan tim investigasi awak media Jejak Kasus di lapangan Selasa (14/09/2021), dalam pelaksanaan program Posko Covid-19 di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Posko Covid-19 didesa ini sama sekali tanpa kegiatan dan penjagaan, bahkan Posko Covid-19 di Desa Semangus ini hanya ada merek Baliho yang ditempel atau dipasang di depan rumah Oknum Kepala Desa, dan  yang lebih mirisnya lagi, di Posko tersebut tidak terdapat peralatan medis seperti layaknya Posko Covid-19.

“Posko Covid-19 di Desa Semangus terlihat cuma ada merek Baliho saja. Tidak ada peralatan medis.

Seharusnya, Pemerintah Desa Semangus harus melaksanakan Instruksi Kemendes PDTT tersebut dengan baik dan benar, karena pada program tersebut sudah dibiayai melalui Dana Desa yang sangat fantastis.

“8% dari total anggaran Dana Desa untuk program Posko tersebut,  seharusnya bisa dilaksanakan dengan baik, jangan cuma buat Baliho saja.”

“Kemana larinya anggaran tersebut, jika cuma untuk buat merek Baliho saja.”

Jika dihitung, ada milyaran rupiah, dari  anggaran Dana Desa tersebut sebesar 8% yang dialokasikan untuk anggaran Posko Covid-19 desa. Sudah berapa anggaran program tersebut yang diduga hanya menjadi ladang Oknum Kepala Desa untuk melakukan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dengan program-program yang diduga fiktif.

“Anggaran untuk program penanganan Covid-19 di desa sudah sangat fantastis. Namun kenyataannya di lapangan hanya di buat merek Baliho saja, sama sekali tidak ada kegiatan.”

Dari beberapa temuan awak media tersebut, bisa dikatakan kalau program ini diduga program fiktif. (Rosidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *